Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hakim PN Labuan Bajo Minta Tidak Boleh Lobi Soal Praperadilan Jimi Ketua
HUKUM DAN KEAMANAN

Hakim PN Labuan Bajo Minta Tidak Boleh Lobi Soal Praperadilan Jimi Ketua

By Redaksi22 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Jimi Ketua. (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT– Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh tersangka dugaan Korupsi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang  Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ketua Rajapati Yeriamis atau Jimi Ketua, Jumat (22/9/2017).

Hakim tunggal PN Labuan Bajo, Muhammad Nur Ibrahim,SH.,MH dalam sidang perdana itu meminta pemohon dan termohon agar tidak boleh menemuinya untuk urusan terkait penanganan gugatan praperadilan itu.

“Saya minta kita semua agar tidak boleh bertemu saya secara pribadi terkait perosoalan itu,’’ katanya.

Dia mengajak pemohon dan termohon untuk tidak boleh melobi kepada dirinya terkait putusan dalam gugatan praperadilan nantinya.

Baca: Gelar Praperadilan, Ini Materi Gugatan Jimi Ketua

Selain itu, Muhammad Nur juga menyarankan kepada pemohon dan termohon agar tidak boleh mempercayai oknum yang mencatut namanya terkait keputusan yang akan dikeluarkan oleh hakim nantinya.

“Saya minta kita semua agar tidak boleh mempercayai oknum yang membawa-bawa nama saya ya, untuk kasus ini,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, Jimi Ketua melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisan Resort (Polres) Mabar pada Selasa 12 September 2017 lalu.

Anton Ali , kuasa hukum Jimi Ketua mengaku, perhitungan kerugian negara proyek jalan Lando Noa di Kecamatan Macang Pacar tahun 2014 lalu itu semestinya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara penyidik, menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTT.

Selain itu, tim ahli Politeknik Negeri Kupang  tidak melakukan uji laboraturium material yang digunakan dalam proyek itu yang kemudian menjadi acuan BPKP NTT menghitung kerugian negara. (Gerasimos Satria/VoN)

 

 

Manggarai Barat
Previous ArticleJumlah Penumpang Angkutan Udara dan Hunian Hotel di NTT Meningkat
Next Article Berapa Capaian Indeks Demokrasi NTT? Berikut Datanya

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.