Ende, Vox NTT-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Ende mendesak Kepolisian Resort Ende untuk menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi penyertaan modal yang melibatkan delapan anggota DPRD Ende.
Kasus yang sempat mencuat pada tahun 2015 ini dibungkam oleh pihak Kepolisian sejak rezim Kasat Reskrim Aba Mean.
Dalam aksi Ende Bebas Korupsi pada Jumad (22/9/2017), LMND menilai pihak Kepolisian lamban menangani kasus korupsi dugaan gratifikasi oleh anggota DPRD Kabupaten Ende. Padahal, sudah ada tanda bukti penerimaan uang sebesar Rp 14.900.000 oleh pimpinan DPRD Ende.
“Barang buktinya sudah ada tapi kenapa tidak dilanjutkan. Padahal barang bukti sudah jelas yakni kuitansi tapi masih tunggu apa lagi,”kata Kanisius Soge, seorang orator di Markas Polres Ende.
LMND Ende menduga, transaksi gelap ini tidak saja dilakukan oleh Lembaga PDAM Ende dan Lembaga DPRD Ende. Bahkan merembes hingga ke pihak Kepolisian Resort Ende.
Kanisius menyebutkan kasus dugaan gratifikasi yang juga melibatkan tiga pimpinan DPRD dimanfaatkan Kepolisian Resort Ende sebagai Automatic Teller Machine (ATM) berjalan.
Ia menyatakan Kepolisian Resor Ende akan sangat berwibawa apabila menyelesaikan kasus gratifikasi yang melibatkan delapan oknum DPRD Ende.
“Jika lebih berwibawa, maka proses hukum dilanjutkan. Masyarakat sangat mengharapkan agar ada keterbukaan oleh pihak Kepolisian,”katanya.
Dalam tuntutan yang terima wartawan, LMND mendesak Kepolisian Resort Ende agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur PDAM Ende Soedarsono.
Dugaan gratifikasi itu kepada delapan oknum Anggota DPRD Ende untuk memuluskan perda inisiatif penyertaan modal ke PDAM Ende.
“Apa lagi yang kurang dengan bukti-bukti yang ada. Jangan menjadi mafia peradilan, rakyat butuh kejelasan tentang masalah ini,”pungkas Kanisius. (Kim/Ian Bala/AA/VoN)