Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Petugas Imigrasi Maumere Diminta Awasi Orang Asing di Sikka
HUKUM DAN KEAMANAN

Petugas Imigrasi Maumere Diminta Awasi Orang Asing di Sikka

By Redaksi22 September 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Meridian Dewanto Dado, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Dalam kewenangannya melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk keluar serta keberadaan dan kegiatannya dalam wilayah Indonesia, maka Kantor Imigrasi Maumere berkewajiban untuk mengawasi secara ketat, orang asing khususnya asal India yang selama ini berada di Kabupaten Sikka dan Flores secara umum.

Demikian disampaikan Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado saat menghubungi media ini, Jumat (22/09/2017).

Menurut Meridian ini penting, agar setiap orang asing yang mengunjungi wilayah Flores khususnya Sikka tidak menyalahgunakan kesempatan selama berkunjung.

Meridian melanjutkan, akhir-akhir ini diduga ada pengunjung yang datang menggunakan visa kunjungan tetapi mereka melakukan usaha, seperti jual beli kacang mente atau hasil bumi lainnya.

Kata dia (Meridian) Visa Kunjungan, itu diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia hanya untuk kepentingan kunjungan. Semisal tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Tidak hanya itu, Visa bisnis sekalipun hanya diperbolehkan untuk keperluan seminar bisnis. Bahkan dia menjelaskan, bila para warga negara India yang ada di Kabupaten Sikka dan daratan Flores lainnya itu menggunakan Visa Kunjungan untuk tujuan bisnis (Visa Bisnis), maka penggunaannya adalah sekedar untuk keperluan seminar bisnis, mengunjungi pameran atau membuat perjanjian kerjasama dengan suatu perusahaan.Namun tidak diperbolehkan untuk memperoleh penghasilan dan melamar pekerjaan di Indonesia.

“Dari hasil monitoring kami di Kabupaten Sikka dan daratan Flores ini maka terdapat para warga negara India antara lain atas nama Karumbairam Dinesh Kumar, Pannerselvan Rajaranan, Gopala Pillai Pradeep Kumar, Prabakaran Sithartan, Surender Parmar, Dinesh Kumar, Santosh Kumar Nadathil Ramachal dan Jayakumar Krishna Pillai,”  Kata Meridian.

Menurut dia, diduga mereka (orang asing) ini tidak menggunkan Visa mereka sebagaimana mestinya.

Olehnya tambah Meridian, Kantor Imigrasi Maumere harus segera menggelar operasi pengawasan dan juga penindakan terhadap keberadaan dan aktivitas orang-orang tersebut untuk menguji serta memeriksa, apakah mereka benar-benar menggunakan Visa Kunjungan atau Izin Tinggalnya sesuai dengan peruntukkannya, ataukah justru menyalahgunakannya untuk tujuan lain yang melanggar hukum dan merugikan negara Indonesia.

“Apabila para warga negara India tersebut ternyata secara sah menggunakan Visa Kunjungan atau Izin Tinggalnya sesuai maksud dan tujuan pemberiannya, maka tentu tidak ada masalah. Namun, apabila Visa Kunjungan atau izin tinggalnya itu disalahgunakan untuk kepentingan bekerja dan mencari penghasilan yang merugikan kepentingan daerah dan bangsa ini, maka Kantor Imigrasi Maumere harus menerapkan tindakan administratif, berupa tindakan deportasi ke negara asal mereka,” Pinta Dado.

Lebih lanjut terang dia, bahkan para warga negara India tersebut dapat dikenakan dan dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupuah):

a. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya; b. Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. (Boni/VoN)

Sikka
Previous ArticleSebuah Rumah di Compang Mekar Ludes Terbakar
Next Article Dinas Pendidikan NTT Diduga Lakukan Pungli Uang Ijazah Siswa

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.