Kefamenanu,Vox NTT- Pihak Badan Kepegawaian (BKD), Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) kabupaten TTU akan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Biboki Selatan, Fabianus Suban, pada tanggal 29 september 2017 nanti.
Keempat orang tersebut diantaranya: tiga orang yang diduga korban, Petrus Tmaneak, Barnabas Pius Meak dan Maria A. Ustetu serta Operator SMPN Bisel atas nama Sisilia Paokbuna.
“Terlapor (kepala SMPN Bisel) sudah kita periksa beberapa waktu lalu dan dijadwalkan hari jumat ini akan kita periksa 4 saksi, untuk kita dalami keterngannya,” jelas kepala bidang Kesra PNS,Pensiun dan Disiplin pada BKP2D, L. Tri Setyo Budi saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (26/09/2017).
Ia menjelaskan, usai melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga mengetahui persoalan ini, maka nanti pihaknya langsung membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Masih Budi, pihaknya menargetkan, pertengahan Oktober nanti LHP tersebut sudah bisa ada untuk seterusnya direkomendasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK.
Lanjut Budi, pihaknya serius menangani kasus ini dan jika terbukti maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada terlapor.
“Kita tidak main-main, paling lambat pertengahan Oktober LHP sudah ada dan kita rekomendasikan kepada Penjabat Pembuat Komitmen untuk diambil tindakan kepada terlapor,” tegasnya. (Eman/VoN)