Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Salmun: Saya Terima Putusan Itu Biar Semua Orang Bisa Tenang
HUKUM DAN KEAMANAN

Salmun: Saya Terima Putusan Itu Biar Semua Orang Bisa Tenang

By Redaksi26 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salmun Tabun (Baju batik) ditemani kuasa hukumnya, , Philipus Fernandez, SH (Jas hutam) saat berada di Kejari Soe. (Foto: Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Mantan sekretaris Daerah (Sekda) Timor Tengah (TTS), Drs. Salmun Tabun, M.Si divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (26/9/2017). Dia divonis satu tahun penjara kurungan, denda Rp. 50 juta dan subsidier satu bulan penjara dalam kasus korupsi dana konsumsi pelantikan dan peresmian kantor bupati TTS tahun 2014 silam.

Didampingi Penasihat hukumnya, Philipus Fernandez, SH Salmun Tabun tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe sekitar pukul 11.00 wita dan langsung menuju ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Petrik G. Neonbani, SH untuk mengurus admistrasinya.

Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selesa (26/9/2017), JPU sesuai kewenangannya mengeksekusi Salmun Tabun setelah diberikan waktu 7 hari untuk mengambil langka hukum.

Namun, Salmun Tabun memilih untuk menjalani vonis majelis hakim itu tanpa mengajukan uapaya hukum lain seperti banding.

Saat diwawancarai di kantor Kejari Soe, Salmun mengatakan, merasa ada hal yang mengganjal dalam proses putusan majelis hakim terhadap dirinya. Namun sebagai warga negara yang taat akan hukum dirinya menghormati putusan dan siap menjalankannya.

“Pastinya ada hal yang mengganjal dalam proses putusan tersebut, tapi sebagai warga negara yang taat hukum saya menghormatinya,” kata Salmun.

Dirinya tidak mengambil langka hukum banding walaupun dirasakan ada kejanggalan, semata-mata atas pertimbangan untuk menenangkan banyak orang.

“Biar sudah saya terima dan menjalaninya. Saya memilih untuk tidak banding walaupun saya rasa proses hukum ada banyak kejanggalan hanya untuk menenangkan banyak orang,” ujarnya.

Salmun Tabun yang diberi waktu 7 hari untuk mengambil langka hukum usai putusan sela atas dirinya, seperti ajukan banding. Namun, dirinya memilih untuk tidak mengambil langkah hokum demikian dan menerima putusan tersebut. (Paul Resi/VoN)

TTS
Previous ArticleAngka Kemiskinan Menurun, Pemerintah Apresiasi Bank NTT Bajawa
Next Article Salmun Ungkap Puluhan Miliar Dana Temuan di TTS Yang Mesti Ditelusuri

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.