Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sejumlah Pejabat di Mabar Diperiksa, Begini Kata Kapolda NTT
Regional NTT

Sejumlah Pejabat di Mabar Diperiksa, Begini Kata Kapolda NTT

By Redaksi29 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Irjen (Pol) Drs. Agung Sabar Santoso, SH.,MH (Foto: tribratanewsntt)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT- Sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) diperiksa oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Mabar, Rabu 27 September 2017 lalu.

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar tahun 2015 lalu.

Para pejabat itu seperti, asisten II Setda Mabar, Marthen Ban, Kepala Dinas Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD), Yohanes Sodo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Donatus Jahur dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Sprianus Bembo.

Selain empat pejabat itu, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula direncanakan diperiksa pada saat itu. Namun, mengaku sakit, dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Terkait pemeriksaan sejumlah pejabat itu, Kapolda NTT ,Irjen Drs. Agung Sabar Santoso, SH.,MH kepada wartawan di Labuan Bajo, Jumat (29/9/2017) meminta polisi untuk meneruskan kasus itu jika memiliki alat bukti yang kuat.

“Kalau kasus korupsi ya, harus tetap dilanjutkan,tidak boleh berhenti,” katanya.

Kepolisian kata dia dalam menetapkan sesoarang menjadi tersangka harus memiliki alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana.

“Jika dalam hasil pemeriksaan itu memiliki unsur maka harus dilanjutkan,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Iptu Dewa Ditya, S.Ik mengatakan, sejumlah pejabat itu kembali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa terkait berkas tersangka Jimi Ketua. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticlePolres TTU Deportase Warga RDTL Terduga Pelaku Pembunuhan
Next Article Proyek Gorong-gorong Irigasi Wae Kuli Disoal Warga

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.