Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sejumlah Pejabat di Mabar Diperiksa, Begini Kata Kapolda NTT
Regional NTT

Sejumlah Pejabat di Mabar Diperiksa, Begini Kata Kapolda NTT

By Redaksi29 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Irjen (Pol) Drs. Agung Sabar Santoso, SH.,MH (Foto: tribratanewsntt)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT- Sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) diperiksa oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Mabar, Rabu 27 September 2017 lalu.

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar tahun 2015 lalu.

Para pejabat itu seperti, asisten II Setda Mabar, Marthen Ban, Kepala Dinas Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD), Yohanes Sodo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Donatus Jahur dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Sprianus Bembo.

Selain empat pejabat itu, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula direncanakan diperiksa pada saat itu. Namun, mengaku sakit, dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Terkait pemeriksaan sejumlah pejabat itu, Kapolda NTT ,Irjen Drs. Agung Sabar Santoso, SH.,MH kepada wartawan di Labuan Bajo, Jumat (29/9/2017) meminta polisi untuk meneruskan kasus itu jika memiliki alat bukti yang kuat.

“Kalau kasus korupsi ya, harus tetap dilanjutkan,tidak boleh berhenti,” katanya.

Kepolisian kata dia dalam menetapkan sesoarang menjadi tersangka harus memiliki alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana.

“Jika dalam hasil pemeriksaan itu memiliki unsur maka harus dilanjutkan,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Iptu Dewa Ditya, S.Ik mengatakan, sejumlah pejabat itu kembali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa terkait berkas tersangka Jimi Ketua. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticlePolres TTU Deportase Warga RDTL Terduga Pelaku Pembunuhan
Next Article Proyek Gorong-gorong Irigasi Wae Kuli Disoal Warga

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.