Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polres TTU Deportase Warga RDTL Terduga Pelaku Pembunuhan
NTT NEWS

Polres TTU Deportase Warga RDTL Terduga Pelaku Pembunuhan

By Redaksi29 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terduga pelaku pembunuhan (tengah menggunakan jaket coklat,baju bergaris) saat diserahkan oleh kapolres TTU ke pihak Kepolisian Distrik Oekusi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Frederico Loca (31) warga Distrik Oekusi, Republik Democratia Timor Leste terduga pelaku pembunuhan yang kabur sejak beberapa hari lalu ke Kota kefamenanu akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort TTU. Polres TTU kemudian langsung memdeportasi Frederico ke negara asalnya, Jumat (29/09/2017).

Terduga pelaku pembunuhan diserahkan langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto yang diterima oleh Super Intendente Policia Regiao Distric Oecusse (setingkat Kapolres) Arnaldo D.C.Araujo.

Pantauan VoxNtt.com, Danpos Napan Letda Inf.Mulyadi, pihak pegawai imigrasi dan bea cukai turut hadir dalam penyerahan yang dilakukan di Pos Lintas Batas Napan kecamatan Bikomi Utara tersebut .

Penyerahan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 wita tersebut mengundang perhatian warga ke 2 negara yang sementara berbelanja di pasar perbatasan. Sehingga warga memenuhi pos penjagaan tersebut.

Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat diwawancarai awak media menjelaskan deportase yang dilakukan itu merupakan bagian dari perjanjian kerja sama yang sudah ditanda tangani oleh pihak kepolisian TTU dan Oekusi.

Setelah pihak kepolisian Oekusi memberikan informasi pada dua hari yang lalu, pihaknya langsung menyebarkan anggota intelijen dan berhasil menemukan pelaku di wilayah kilometer 7, kelurahan Sasi kecamatan Kota Kefamenanu.

“Setelah kita tangkap terduga pelaku dan kita crosscheck ke pihak kepolisian Oekusi memang benar ini pelakunya makanya hari ini kita lakukan deportase,”jelas Rishian.

Sementara itu Super Intendente Policia Regiao Distric Oecusse Arnaldo D.C.Araujo saat dimintai komentarnya mengucapkan terima kasih atas langkah cepat dari pihak kepolisian TTU yang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan hanya dalam dua hari saja.

Ia berharap agar kerja sama yang sudah terjalin baik ini dapat terus terjaga ke depannya.

“Saya ucapkan terimakasih banyak, semoga ke depannya kerja sama yang sudah terjalin dapat terus dipelihara dengan baik,” ungkap Araujo. (Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticleInfrastruktur di Kota Labuan Bajo Terus Dibenahi
Next Article Sejumlah Pejabat di Mabar Diperiksa, Begini Kata Kapolda NTT

Related Posts

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
Terkini

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.