Kefamenanu,Vox NTT-Badan Penanggulangan Perbatasan Daerah TTU diminta untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa tapal batas RI-RDTL yang terletak di lokasi Bijaela Sunan Oben, Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat .
Pasalnya lokasi seluas 142 Ha tersebut merupakan tanah ulayat milik masyarakat desa Manusasi yang sudah disengketakan dengan warga distric Oekusi sejak tahun 1800 an hingga saat ini.
“Sekitar tahun 1800 itu ada orang dari Oekusi yang karena curi cendana di lokasi yang sekarang disengketakan tertangkap dan dibunuh oleh warga desa Manusasi, makanya kita kasih mereka itu lahan untuk pakai kerja selama 8 tahun tapi setelah itu mereka (warga Oekusi) tidak mau kembalikan lahan itu sampai sekarang”jelas kepala desa Manusasi, Yakobus Feka saat diwawancarai VoxNtt.com usai kegiatan baksos yang digelar oleh Kodim 1618/TTU dan Satgas Pamtas Yonif 742/ SWY di desa Manusasi, Sabtu(30/09/2017).
Feka menambahkan bahwa beberapa waktu lalu pihak dari kementerian datang dan dijanjikan bahwa pihak pemerintah pusat akan segera menyelesaikan persoalan ini. Namun, hingga saat ini tak kunjung ada titik terang terkait kasus sengketa lahan ini.
Lebih lanjut Kepala Desa Manusasi periode 2015-2021 tersebut berharap agar pihak pemuda TTU maupun propinsi NTT dapat pro-aktif menyelesaikan persoalan ini sehingga warga dapat beraktivitas dengan tenang di lokasi tersebut.
“Itu tanah ulayat warga desa Manusasi jadi sampai kapan pun kami akan tetap pertahankan, pemda TTU tolong secepatnya selesaikan persoalan ini sehingga betul-betul diakui sebagai wilayah NKRI”tegas Feka. (Eman/VoN).