Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Penghentian Penyidikan Kasus Wae Kebong Akan Dipraperadilankan
HEADLINE

Penghentian Penyidikan Kasus Wae Kebong Akan Dipraperadilankan

By Redaksi2 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Embung Wae Kebong yang dibangun di kawasan hutan lindung RTK 18 di Kecamatan Cibal. (Foto: Pos Kupang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- JPIC Keuskupan Ruteng berencana mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus Pembangunan Embung Wae Kebong, di Kawasan Hutan Lindung RTK 18 di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Namun, sebelum mengajukan praperadilan, JPIC Keuskupan Ruteng terlebih dahulu akan mempelajari beberapa hal yang berkaitan dengan penghentian penyidikan itu.

Hal tersebut disampaikan Kordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Marten Jenarut kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/10/2017).

“Proyek pembangunan embung sudah selesai dilaksanakan baru urus izin. Izin tidak dapat berlaku surut. Izin berlaku surut adalah tindakan melawan hukum. Jadi, SP3 Wae Kebong melawan hukum sehingga harus dibatalkan,” tegas Jenarut.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Manggarai, Marselis Karong Sarimin belum memberi tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan singkatnya, Minggu (1/10/2017).

Sebelumnya diberitakan, Polres Manggarai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Pembangunan Embung Wae Kebong.

Padahal, embung tersebut dibangun tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung RTK 18 di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, Marselis Karong Sarimin mengatakan SP3 diterbitkan karena ternyata pembangunan embung di hutan lindung tersebut sudah direstui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Menteri sudah kasih izin. Saya sendiri sudah menghadap menteri,”ujar Marselis seperti dilansir Floresa.co, Senin (04/09/2107) lalu.

Menurutnya, izin diberikan pihak Kementerian setelah ada tim survei yang mendatangi lokasi pembangunan embung itu di Cibal.

“Tim survey datang. Lalu, mereka kasih izinnya,” ujar Mantan Kapolres Puncak Jaya Papua ini.

Proyek embung tersebut didanai APBD Manggarai senilai Rp 1,2 miliar. Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik pembangunan embung tersebut karena belum mengantongi izin dari KLHK.

Saat itu, Pastor Marten Jenarut  mengatakan pembangunan embung di kawasan hutan lindung tanpa izin adalah kejahatan ekologi.

“Pemerintah Manggarai telah melakukan kejahatan ekologi,” ujarnya 20 Februari 2017 lalu.

Menurutnya, pembangunan di dalam kawasan hutan lindung dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Tapi, sebelum pembangunan itu berjalan, harus ada izin pinjam pakai kawasan dari Menteri. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).

Manggarai
Previous ArticleKades Rura Bakal Dipolisikan
Next Article LMND Kefamenanu Gelar Aksi Tolak Perppu Ormas

Related Posts

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Benteng Jawa–Bawe, Sindir Minimnya Perhatian Pemerintah

3 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026
Terkini

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Benteng Jawa–Bawe, Sindir Minimnya Perhatian Pemerintah

3 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.