Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Praperadilan Jimi Ketua Ditolak 
Regional NTT

Praperadilan Jimi Ketua Ditolak 

By Redaksi2 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana sidang putusan praperadulan Jimi Ketua di PN Labuan bajo. (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT- Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jimi Ketua, tersangka dugaan korupsi Proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tahun 2014.

Dalam sidang utusan gugatan itu, Senin (2/10/2017), Hakim tunggal, Muhamad Nur Ibrahim, SH mengatakan, alat bukti perkara yang diajukan pemohon yang kemudian dijadikan tersangka oleh termohon hingga kini stasus alat bukti itu masih dalam  proses pemeriksaan yang kemudian berhak sebagai alat bukti atas pokok perkara.

“Hakim menyatakan permohonan peradilan dari pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara hingga nihil,” kata hakim Nur saat membacakan putusan.

Anton Ali, Kuasa hukum Jimi Ketua usai sidang putusan itu kepada wartawan mengaku, merasa tidak puas dengan putusan praperadilan yang diajukan oleh klienya.

Baca: Mateus Hamsi Kembali Diperiksa Terkait Proyek Lando-Noa

Pasal, sejumlah kesimpulan mereka tidak dijawab oleh hakim. Kesimpulan itu seperti temuan kejanggalan dalam penyelidikan kasus itu, dimana pihak kepolisian mendatangkan saksi ahli Politeknik Negeri Kupang terlebih dahulu sebelum buat laporan polisi terhadap Jimi Ketua.

“Apa dasar hukum, pihak Polisi mendatangkan saksi ahli Politeknik sebelum buat laporan polisi terhadap Jimi Ketua,” ujar Anton

Menurutnya, seharusnya dalam penanganan kasus pidana oleh pihak kepolisian harus terlebih dahulu membuat laporan polisi sebelum mendatangkan saksi ahli. Namun, polisi dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan koruspsi itu, terlebih dahulu meminta saksi ahli sebelum laporan Polisi,” jelas Anton Ali

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya, S.Ik mengatakan, saat ini pihaknya menyelesaikan berkas perkara Jimi Ketua dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar hingga kini masih meneliti berkas tersangka Jimi Ketua, apakah berkas itu sudah lengkap atau belum. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleMantan Kabag Tapem Matim Kembali Diperiksa Jaksa
Next Article Produksi Garam Meningkat, Kadis Kelautan Nagekeo Sebut Masih Ada Kendala

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.