Labuan Bajo,Vox NTT- Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jimi Ketua, tersangka dugaan korupsi Proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tahun 2014.
Dalam sidang utusan gugatan itu, Senin (2/10/2017), Hakim tunggal, Muhamad Nur Ibrahim, SH mengatakan, alat bukti perkara yang diajukan pemohon yang kemudian dijadikan tersangka oleh termohon hingga kini stasus alat bukti itu masih dalam proses pemeriksaan yang kemudian berhak sebagai alat bukti atas pokok perkara.
“Hakim menyatakan permohonan peradilan dari pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara hingga nihil,” kata hakim Nur saat membacakan putusan.
Anton Ali, Kuasa hukum Jimi Ketua usai sidang putusan itu kepada wartawan mengaku, merasa tidak puas dengan putusan praperadilan yang diajukan oleh klienya.
Baca: Mateus Hamsi Kembali Diperiksa Terkait Proyek Lando-Noa
Pasal, sejumlah kesimpulan mereka tidak dijawab oleh hakim. Kesimpulan itu seperti temuan kejanggalan dalam penyelidikan kasus itu, dimana pihak kepolisian mendatangkan saksi ahli Politeknik Negeri Kupang terlebih dahulu sebelum buat laporan polisi terhadap Jimi Ketua.
“Apa dasar hukum, pihak Polisi mendatangkan saksi ahli Politeknik sebelum buat laporan polisi terhadap Jimi Ketua,” ujar Anton
Menurutnya, seharusnya dalam penanganan kasus pidana oleh pihak kepolisian harus terlebih dahulu membuat laporan polisi sebelum mendatangkan saksi ahli. Namun, polisi dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan koruspsi itu, terlebih dahulu meminta saksi ahli sebelum laporan Polisi,” jelas Anton Ali
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya, S.Ik mengatakan, saat ini pihaknya menyelesaikan berkas perkara Jimi Ketua dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar hingga kini masih meneliti berkas tersangka Jimi Ketua, apakah berkas itu sudah lengkap atau belum. (Gerasimos Satria/VoN)