Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kodim 1605 Belu Gagalkan Pengiriman Dua Kontainer
Regional NTT

Kodim 1605 Belu Gagalkan Pengiriman Dua Kontainer

By Redaksi3 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aparat keamanan saat menyegel kontainer yang diamankan (Foto: Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Provost Kodim 1605/Belu dan anggota POM Subden Atambua menggagalkan pengiriman dua unit kontainer di Pelabuhan Atapupu, Selasa (3/10/2017).

Dua kontainer tersebut diduga berisi alat-alat motor jenis Harley Davidson.

Pantauan VoxNtt.com, kontainer berwarna merah diletakan di Pelabuhan Atapupu di bawah pengawasan Perusahaan Kontainer Mentariline dan petugas kantor Bea Cukai.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber VoxNtt.com, menyebutkan dua kontainer tersebut sudah berada di Pelabuhan Atapupu sejak 23 Oktober lalu.

Dua kontainer tersebut dibawa ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk PLBN Motamasin, Desa Ailala Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.

Rencananya, isi dari dua kontainer akan digabungkan menjadi satu di Pelabuhan Atapupu, Senin (2/10).

Namun, saat dipindahkan ke kontainer yang lebih besar, salah satu keler yang dipindahkan jatuh dan terbuka.

Dari kejadian pecahnya keler baru diketahui isinya yakni alat-alat motor yang diduga motor jenis Harley Davidson.

Setelah dipindahkan, rencananya akan dikirim lewat ekspedisi Timor Oan Diak, Selasa.

Namun karena sudah terlebih dahulu diketahui oleh aparat keamanan, pengiriman dua kontainer itu pun gagal dipindahkan ke kapal Mentariline.

Setelah pengirimannya digagalkan, dua kontainer kemudian diletakan kembali di Pelabuhan Atapupu.

Maksimus Keru petugas ekspedisi Perusahaan Kontainer Mentariline mengakui isi kointainer adalah spare-part motor Hearly Davidson kepada awak media di Pelabuhan Laut Atapupu

Rencanya kata dia kontainer tersebut akan diberangkatkan menggunakan kapal menuju Surabaya.

Sesuai informasi pemilik barang, lanjut Maksimus, kontainer tersebut berisi barang-barang pindahan yang dikemas dalam peti, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan.

“Saat dipindahkan, karena angkat pakai forklift jatuh baru kelihatan barangnya rangka motor,” ujar Maximus.

Dirinya mengaku tidak mengetahui asal barang tersebut. Tetapi menurutnya, barang-barang tersebut tiba di Pelabuhan Atapupu sejak 23 Oktober lalu.

Plt Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Atambua, Roben Dima mengatakan pihaknya memindahkan kontainer yang berisi barang-barang yang melanggar undang-undang kepabeanan.

Dikatakan, pihaknya mengamankan kontainer tersebut karena pemiliknya belum berhasil dihubungi untuk mendatangi lokasi. Pemilik kontainer diminta mendatangi Pelabuhan Atapupu untuk memastikan isi kontainer.

“Kalau dalam tempo 1 x 24 jam, yang bersangkutan tidak datang, maka kita akan buka besok,” tegas Roben.

“Untuk tahu, kita tunggu orangnya baru kita buka,” tandas Roben yang mengakui belum mengetahui persis isi kontainer yang diamankan. (Marcel/AA/VoN)

Belu
Previous ArticleBanyak Pejabat Tersandung Korupsi, Aktivis Kecam Rezim Tote-Agas
Next Article Kerja Sama dengan Pihak Lain Kunci Utama Tempat Wisata Dikenal

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.