Kefamenanu,Vox NTT-Penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan oleh Kejaksaan Negeri TTU dinilai jalan di tempat.
Proyek tersebut didanai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Badan Pengelolaan perbatasan Daerah (BPPD) TTU tahun anggaran 2013.
“Kasie Pidsus dan Kajari (TTU) selalu nyatakan bahwa kasus ini akan segera dituntaskan tetapi mana buktinya, kok terkesan malah jalan di tempat,” tegas Direktur LAKMAS Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait saat menghubungi media ini melalui pesan singkat (SMS) beberapa waktu lalu.
Alumni Fakultas Hukum UNWIRA Kupang tersebut menegaskan berlarut-larutnya penanganan kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadi seperti kasus DAK PPO dan KPU yang di SP3.
Alasan kekurangan sumber daya manusia yang selalu disampaikan oleh pihak kejaksaan, lanjut Viktor menunjukkan bahwa pihak Kejari TTU juga tidak konsisten untuk menyelesaikan proses hukum yang ada.
“Jangan karena yang lagi tren itu dana desa makanya Kejari sengaja fokus ke kasus dana desa dan abaikan kasus besar ini, saya minta kasus ini harus segera dituntaskan,” pintah Viktor.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (03/10/2017) membantah jika penanganan kasus jalan perbatasan jalan di tempat.
Ia menjelaskan hingga kini pihaknya sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi.
Kundrat menegaskan pihaknya optimis sebelum akhir tahun 2017 ini sudah akan ada titik terang dari kasus – kasus yang sementara ditangani.
“Kita Komitmen, paling lambat akhir tahun kejelasan dari kasus dugaan korupsi jalan perbatasan dan dana desa yang sementara kita tangani sudah akan ada titik terangnya,” tukas Kundrat. (Eman Tabean/AA/VoN)