Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pol PP Segera Tuntaskan Penyegelan Bangunan Liar di Labuan Bajo
NTT NEWS

Pol PP Segera Tuntaskan Penyegelan Bangunan Liar di Labuan Bajo

By Redaksi4 Oktober 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aparat Pol PP Mabar saat melakukan penyegelan bangunan tanpa IMB Minggu lalu di Wae Mata, Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepala Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Yohanes Karjon menyatakan akan menuntaskan penyegelan 14 bangunan liar yang ada di Labuan Bajo pekan depan.

“Kita targetkan Minggu depan 14 bangunan liar itu sudah disegel semua. Kita sudah koordinasi dengan instansi terkait,’’ ujar Karjon di kantornya, Rabu (4/10/2017).

Dia mengatakan bangunan itu disegel karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Mabar.

Selain itu, bangunan tersebut juga menyalahi aturan seperti berada dekat dengan badan jalan umum.

“Sebagian bangunan sudah dirobohkan oleh pemiliknya sendiri, sedangkan sisanya seperti bangunan yang berada di depan Puskesmas Labuan Bajo dan bangunan di sebelah Pesona Bali dijadwalkan akan disegel pada Senin, 9 Oktober 2017,’’ jelas Karjon.

Dia mengaku sebelum penyegelan bangunan itu, intasi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas perumahan sudah menyampaikan surat pemberitahuan penyegelan kepada pemilik bangunan.

“Setelah kita segel, kemudian kita berikan surat pemberitahuan agar pemilik bangunan merobohkan bangunannya sendiri,’’ ujar Karjon. (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleDiduga Selewengkan Dana Desa, Belasan Kades Diadukan ke Kejari TTU
Next Article Dianiaya, Seorang Tahanan Tewas dalam Rutan Penfui

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.