Soe, Vox NTT- Ketua Umum Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LAD HAM) Internasional Yusup L. Tobing,STh. MA menegaskan, LAD HAM Internasional dibangun berdasarkan keyakinan iman dan kerja keras serta rela berkorban dengan keterpanggilan hati nurani untuk memberikan pelayanan kepada sesama.
Penegasan itu disampaikan Yusup L. Tobing dalam sambutanya pada acara pelantikan badan pengurus DPD LAD HAM Internasioanl Kabupaten TTS di Desa Nobi-Nobi, Kecamtan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS Jumat (6/10/2016).
Menurut Tobing, menjadi bagian dari LAD HAM Internasional tidak boleh ada motivasi untuk memperoleh gaji yang besar, atau ada dorongan atau motivasi yang salah tetapi lebih pada keterpanggilan nurani untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kebahagian dan kesuksesan kita apabila hidup kita berguna bagi sesama,” tegas Tobing di hadapan ratusan relawan LAD HAM Kabupaten TTS.
Sebelum turun ke wilayah dampingan, lanjut Tobing semua relawan akan dibekali dengan pendidikan dan latihan tentang kerja-kerja relawan di lapangan.
Sementara itu Camat Neobeba, Edi Nenabu dalam sambutanya mengatakan, kehadiranya tidak mewakili pemerintah daerah Kabupaten TTS tetapi sebagai pribadi yang memenuhi undangan dari pengurus LAD HAM.
Namun demikian, dirinya mengapresiasi kehadiran LAD HAM untuk mengadvokasi masalah yang ada di Kabupaten TTS. Karena menurutnya para pengurus yang dilantik adalah orang -orang pilihan yang dinilai mampu untuk menjalankan kegiatan advokasi di lapangan.
Ketua DPD LAD HAM Kabupaten TTS, Ronal Markus, usai pelantikan dirinya dan pengurus tingkat kecamatan mengatakan, secara keseluruhan pengurus DPD LAD HAM yang dilantik berjumlah 54 orang.
LAD HAM hadir di TTS kata Ronal sebagai bagian yang mesti dilihat sebagai lembaga yang independen, yang murni sebagai gerakan moral untuk memanusiakan manusia. LAD HAM lanjut Ronal tidak berafiliasi dengan pihak manapun apalagi dengan partai politik manapun.
LAD HAM hadir untuk memberikan advokasi di segala bidang kehidupun. Di antaranya bidang sosial, ekonomi, pertanian dan perkebunan serta masih banyak bidang lainnya yang menjadi fokus kerja-kerja LAD HAM.
Lanjut Ronal, di TTS ada tanda-tanda bahwa ada perbedaan antara niat pemerintah dan keinginan masyarakat, sehingga LAD HAM hadir untuk mengisi ruang kosong yang belum tersentuh oleh pemerintah.
Dia menambahkan, untuk menjadi anggota LAD HAM sampai dengan saat ini belum ada pungutan dalam bentuk apapun sebagaimana yang dilakukan pengurus LAD HAM sebelumnya.
Untuk kelansungan kerja-kerja dari relawan LAD HAM, pihaknya sedang membangun kerja dengan Lembaga PBB. Sementara tentang legalitas LAD HAM baik di pusat maupun di daerah, LAD HAM pusat terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sedangkan untuk di Kabupaten TTS sudah terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten TTS. (Paul/VoN)