Labuan Bajo, Vox NTT- KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengembalikan dokumen pendaftaran DPC Partai Perindo, Kabupaten Mabar sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2019.
Pasalnya, partai tersebut belum sesui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. DPC Perindo Kabupaten Mabar mendatangi KPU Kabupaten Mabar untuk melalukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019, Senin (9/10/2017).
Ketua KPU Kabupaten Mabar, Hironimus mengatakan, dokumen Partai Perindo Mabar dikembalikan karena belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan yang belum dilengkapi yaitu susunan Sipol KPU. “Kita minta mereka untuk segera menyusun sesui Sipol,” kata Hironimus.
Dia meminta DPC Prindo Mabar untuk menyusun KTP anggota Parpol itu bersama dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta sesuai daftar nama.
Dijelaskannya, masih ada waktu untuk memenuhi semua dokumen persyaratan Parpol Pemilu 2019 hingga 16 Oktober 2017 mendatang.
Ketua DPC Perindo Kabupaten Mabar, Hendrikus Jehadut mengatakan, pihaknya dalam dua hari ke depan akan menlengkapi berkas yang kurang itu. “Kita akan usahakan dalam Dua hari ke depan seluruh format itu telah dilengkapi,” harapnya. (Gerasjmos Satria/VoN)