Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Tiga Kasus Korups‎i Besar yang Masih Jadi PR Kejari Ngada
NTT NEWS

Ini Tiga Kasus Korups‎i Besar yang Masih Jadi PR Kejari Ngada

By Redaksi11 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada terus berupaya menuntaskan tunggakan tiga kasus korupsi besar.

Tiga kasus korupsi besar itu menjadi prioritas pihak Kejari Ngada.

Mereka berkomitmen sejumlah tersangka yang telah ditetapkan pada tahun lalu untuk tiga kasus korupsi tersebut harus mendapatkan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Ngada Suwarsono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Herpin Hadat kepada voxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2017).

Dia mengatakan tiga kasus korupsi yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR), yakni pertama, kasus pembangunan SPDN atau bangunan pohon bensin di Kecamatan Aimere pada tahun 2009.

Hingga kini bangunan yang dikerjakan Koperasi LP3M Ngada itu tidak berfungsi.

Menurut perhitungan Politeknik Kupang kerugian negara dalam skandal dugaan korupsi proyek itu mencapai Rp 320-an juta.

Kedua, kasus pembangunan air minum bersih Malafai di Kecamatan Wolomeze yang dikerjakan oleh CV Sina Zia pada tahun 2011.

Dalam proyek itu ditemukan beberapa penyelewengan item pekerjaan, sehingga Kejari Ngada telah menetapkan 10 orang tersangka.

Kini proyek air minum bersih itu masih dalam proses audit investigasi tim BPKP wilayah NTT untuk menentukan besaran kerugian negara.

Ketiga, kasus Malasera Kabupaten Nagekeo sedang dalam proses dan hampir rampung.

Dalam kasus tersebut Kejari Ngada telah mengantongi audit BPKP.

Disinggung terkait kasus dugaan korupsi pembagunan PLTS di Kecamatan Aesesa yang mana telah ‎menambahkan tersangka baru dan berkas perkara telah dilimpakan ke Kejari Ngada dari Kepolisian Resort Ngada, Herpin mengatakan kasus tersebut telah dikembalikan ke pihak Kepolisian.

Sebab polisi tidak melakukan perbaikan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus itu sudah beberapa kali polisi limpahkan ke JPU namun hasilnya sama saja. Mereka tidak melakukan perbaikan berdasarkan petunjuk JPU,” ujarnya Herpin. (Arkadius Togo/AA/VoN)

Ngada
Previous ArticleDicopot dari Jabatan, Rober Mitang Lapor Bupati Dula ke KASN
Next Article Proyek di Dinas Pertanian Ngada Sudah 100 Persen

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.