Kefamenanu,Vox NTT- Pihak Kejaksaan Negeri TTU melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang pada Jumat, 13 Oktober 2017 melakukan pelelangan batu mangan yang disita dari PT Elgary Resourcer Indonesia (PT ERI).
Pelelangan batu mangan sebanyak 800 ton yang digali di Bukit Besin, Desa Oenbit, Kecamatan Insana tersebut dilakukan di aula Kantor Kejari TTU.
Pelelangan yang diikuti oleh dua orang peserta tersebut turut dihadiri oleh perwakilan KPKNL Kupang, perwakilan warga Desa Oenbit serta Kasubag Pembinaan Kejari TTU Valentina M.Djani selaku ketua panitia pelelangan.
Pelelangan batu mangan yang saat ini masih tersimpan di stock file PT ERI di Desa Oenbit tersebut dimenangkan oleh Karolina dari Palma Grandia dengan nilai penawaran Rp 322 juta.
Baca: Soal Mangan PT ERI, Kejari TTU dan Distamben NTT Saling Lempar Tanggung Jawab
Kasubag Pembinaan Kejari TTU, Valentina M. Djani saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya menjelaskan, batu mangan yang dilelang tersebut merupakan barang sitaan negara sesuai putusan PN Kefamenanu Nomor 82/pid.sus/2015/PN dengan terpidana Daniel Castilio.
Pelelangan yang dilakukan itu, lanjut Valentina, dilakukan secara terbuka untuk umum dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman melalui media massa pada beberapa hari lalu.
“Setelah lelang selanjutnya mengurus administrasinya di kantor pelelangan di Kupang, jika sudah beres baru barangnya bisa diangkut,” jelas Valentina.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba