Mbay, Vox NTT- Hingga kini, baru 8 partai politik (Parpol) di Kabupaten Nagekeo yang mendaftarkan diri dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU setempat.
Padahal hari ini, Senin, 16 Oktober 2017 adalah hari terakhir pendaftaran parpol ke KPUD.
Ketua KPUD Nagekeo, Wigbertus Ceme mengatakan dari 19 Parpol yang telah terdaftar di KPU Pusat melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sampai hari terakhir pukul 12.00 Wita, baru 8 Parpol yang berkas pendaftaran dinyatakan lengkap.
Kedelapan Parpol tersebut yakni, Golkar, PDIP, Perindo, PKS, Bringin Karya, Gerindra, Demokrat, dan Partai NasDem.
“Sedangkan partai yang lain hingga pukul 11.00 Wita siang di hari terakhir sesuai dijadwalkan KPU Nagekeo, belum datang melakukan penyerahan berkas partai politik calon peserta pemilu tahun 2019,” kata Ceme kepada VoxNtt.com di KPUD Nagekeo.
Kata dia, berdasarkan data KPU Pusat melalui Sipol, Parpol di Kabupaten Nagekeo yang belum melengkapi berkas administrasi diantaranya; Hanura, PKB, PKPI, PPP, Kedaulatan, Kongres, Republik, Idaman, PSI, Pika, PBI, PBB, dan Partai Garuda.
Ceme menegaskan, jika sampai jadwal yang ditentukan tidak ada yang menyerahkan berkas lampiran F2 Parpol, maka akan melakukan proses pleno berdasarkan surat KPU RI Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017).
Surat tersebut tentang pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol di KPU/KIP/Kabupaten/Kota.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba