Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Baru 8 Parpol di Nagekeo yang Terdaftar di KPUD
NTT NEWS

Baru 8 Parpol di Nagekeo yang Terdaftar di KPUD

By Redaksi16 Oktober 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPC Partai Golkar Nagekeo, Elias Djo pose bersama pengurus DPC Partai Golkar usai melakukan penyerahan berkas pendaftaran di halaman KPUD Nagekeo, Senin (16/10/2017). (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Hingga kini, baru 8 partai politik (Parpol) di Kabupaten Nagekeo yang mendaftarkan diri dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU setempat.

Padahal hari ini, Senin, 16 Oktober 2017 adalah hari terakhir pendaftaran parpol ke KPUD.

Ketua KPUD Nagekeo, Wigbertus Ceme mengatakan dari 19 Parpol yang telah terdaftar di KPU Pusat melalui Sistem Informasi Partai Politik‎ (Sipol) sampai hari terakhir ‎pukul 12.00 Wita, baru 8 Parpol yang berkas pendaftaran dinyatakan lengkap.

Kedelapan Parpol tersebut yakni, Golkar, PDIP, Perindo, PKS, Bringin Karya, Gerindra, Demokrat, dan Partai NasDem.

“Sedangkan partai yang lain hingga pukul 11.00 Wita siang di hari terakhir sesuai dijadwalkan KPU Nagekeo, belum datang melakukan penyerahan berkas partai politik calon peserta pemilu tahun 2019,” kata Ceme kepada VoxNtt.com di KPUD Nagekeo.

Kata dia, berdasarkan data KPU Pusat melalui Sipol, Parpol di Kabupaten Nagekeo yang belum melengkapi ber‎kas administrasi diantaranya; Hanura, PKB, PKPI, PPP, Kedaulatan, Kongres, Republik, Idaman, PSI, Pika, PBI, PBB, dan Partai Garuda.

Ceme menegaskan, jika sampai jadwal yang ditentukan tidak ada yang menyerahkan berkas lampiran F2 Parpol, maka akan melakukan proses pleno berdasarkan surat KPU RI Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017).

Surat tersebut tentang pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol di KPU/KIP/Kabupaten/Kota.‎

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleEnam Ruas Jalan dalam Kota Mbay Segera Dihotmix
Next Article 4 Desa di Insana Diperintahkan Hentikan Pengerjaan Proyek 2017

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.