Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»4 Desa di Insana Diperintahkan Hentikan Pengerjaan Proyek 2017
VOX DESA

4 Desa di Insana Diperintahkan Hentikan Pengerjaan Proyek 2017

By Redaksi16 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Dana Desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Sebanyak 4 desa di Kecamatan Insana, Kabupaten TTU diperintahkan untuk menghentikan pengerjaan proyek yang menggunakan dana desa tahun 2017.

Ke-4 desa tersebut yakni desa Fatu’Ana, Botof, Susulaku, dan Nansean.

Penghentian tersebut dilakukan lantaran pengerjaan proyek dana desa tahun 2016 belum diselesaikan.

Selain itu pemerintah di empat desa tersebut hingga saat ini belum memasukkan laporan bertanggung jawaban (LPJ) tahun 2016.

“Kita terpaksa hentikan sementara pengerjaan proyek di 4 desa tersebut karena memang sampai sekarang masih ada proyek dana desa tahun 2016 belum diselesaikan dan juga LPJ tahun 2016 belum dimasukkan,” jelas Camat Insana Fransiskus Tuames saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Senin (16/10/2017).

Menurut Tuames, apabila ada desa yang belum menyelesaikan pengerjaan proyek tahun 2016 dan juga belum memasukkan LPJ namun memaksakan untuk mengerjakan proyek tahun 2017, maka konsekuensi ditanggung oleh pemerintah desa setempat.

Apabila hingga akhir tahun 2017 masih ada desa yang belum menyelesaikan proyek tahun 2016, maka dana desa tahun 2017 tidak akan dicairkan.

Tuames menegaskan, penghentian tersebut dilakukan sebagai upaya agar dana desa bisa betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.

Terpisah, Kepala Desa Fatu’Ana Fransiskus Atolan saat dikonfirmasi VoxNtt.com mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait perintah penghentian dari pihak kecamatan.

Atolan menambahkan, item kegiatan tahun 2016 yang belum diselesaikan hanya pemasangan meteran listrik di rumah mesin pompa air.

” Kita sudah upayakan untuk pemasangan meteran listrik, kita akan turun langsung ke PLN di Kupang untuk segera bisa pasang meteran listrik yang tertunda tersebut,” jelas dia.

Sedangkan terkait LPJ, pihaknya sudah menyerahkannya ke Pemda TTU .

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleBaru 8 Parpol di Nagekeo yang Terdaftar di KPUD
Next Article 17 Tahun Vakum, Liga Pelajar Belu Kembali Digelar

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.