Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Baru 8 Parpol di Nagekeo yang Terdaftar di KPUD
NTT NEWS

Baru 8 Parpol di Nagekeo yang Terdaftar di KPUD

By Redaksi16 Oktober 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPC Partai Golkar Nagekeo, Elias Djo pose bersama pengurus DPC Partai Golkar usai melakukan penyerahan berkas pendaftaran di halaman KPUD Nagekeo, Senin (16/10/2017). (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Hingga kini, baru 8 partai politik (Parpol) di Kabupaten Nagekeo yang mendaftarkan diri dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU setempat.

Padahal hari ini, Senin, 16 Oktober 2017 adalah hari terakhir pendaftaran parpol ke KPUD.

Ketua KPUD Nagekeo, Wigbertus Ceme mengatakan dari 19 Parpol yang telah terdaftar di KPU Pusat melalui Sistem Informasi Partai Politik‎ (Sipol) sampai hari terakhir ‎pukul 12.00 Wita, baru 8 Parpol yang berkas pendaftaran dinyatakan lengkap.

Kedelapan Parpol tersebut yakni, Golkar, PDIP, Perindo, PKS, Bringin Karya, Gerindra, Demokrat, dan Partai NasDem.

“Sedangkan partai yang lain hingga pukul 11.00 Wita siang di hari terakhir sesuai dijadwalkan KPU Nagekeo, belum datang melakukan penyerahan berkas partai politik calon peserta pemilu tahun 2019,” kata Ceme kepada VoxNtt.com di KPUD Nagekeo.

Kata dia, berdasarkan data KPU Pusat melalui Sipol, Parpol di Kabupaten Nagekeo yang belum melengkapi ber‎kas administrasi diantaranya; Hanura, PKB, PKPI, PPP, Kedaulatan, Kongres, Republik, Idaman, PSI, Pika, PBI, PBB, dan Partai Garuda.

Ceme menegaskan, jika sampai jadwal yang ditentukan tidak ada yang menyerahkan berkas lampiran F2 Parpol, maka akan melakukan proses pleno berdasarkan surat KPU RI Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017).

Surat tersebut tentang pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol di KPU/KIP/Kabupaten/Kota.‎

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleEnam Ruas Jalan dalam Kota Mbay Segera Dihotmix
Next Article 4 Desa di Insana Diperintahkan Hentikan Pengerjaan Proyek 2017

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.