Labuan Bajo,Vox NTT- Dua terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), masing-masing, Siti Ila dan Don Hibur divonis 5 bulan penjara.
Hukuman yang menjerat terdakwa Siti Ila dan Donatus Hibur itu diputuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (16/10/2017).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua PN Tipikor Kupang, Hakim Purwono Edi Santoso.
Saat sidang putusan, terdakwa Siti Ila dan Don Hibur didampingi Penasihat Hukum mereka Anton Ali.
Anton Ali kepada VoxNtt.com melalui telepon selulernya menjelaskan Siti Ila dan Don Hibur dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dengan kurungan penjara 5 bulan dan 16 hari.
“Inti putusan itu bahwa Operasi Tangkap Tangan tidak terbukti, yang terbukti bahwa tindakan mereka (Siti Ila dan Don Hibur) menerima uang itu melanggar PP nomor 54 tentang disiplin PNS dan melanggar sumpah PNS,” jelas Anton Ali.
Terkait barang bukti kata Anton Ali saat ini masih ditangan kepolisian.
Alat bukti sejumlah uang itu disita oleh Polisi sebagai barang bukti.
“Uang itu tidak dialirkan ke siapa-siapa. Masih disita oleh kepolisian,” ujar Anton Ali.
Seperti diketahui, dalam penanganan kasus ini, Polres Mabar menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dua tersangka merupakan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Mabar yaitu Siti Ila dan Donatus Hibur. Sedangkan satu diantaranya yakni Kepala Dinas Pendidikan Mabar Marthen Magol.
Hingga kini Polres Mabar masih melengkapi berkas Marthen Magol.
Penulis: Gerasimos Satria
Editor: Adrianus Aba