Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terdakwa Kasus Pungli di Dinas Pendidikan Mabar Divonis 5 Bulan Penjara
NTT NEWS

Terdakwa Kasus Pungli di Dinas Pendidikan Mabar Divonis 5 Bulan Penjara

By Redaksi16 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Siti Ila dan Anton Ali saat mendengar putusan Pengadilan Tipikor Kupang (Foto: Facebook Anton Ali)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT- Dua terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), masing-masing, Siti Ila dan Don Hibur divonis 5 bulan penjara.

Hukuman yang menjerat terdakwa Siti Ila dan Donatus Hibur itu diputuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (16/10/2017).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua PN Tipikor Kupang, Hakim Purwono Edi Santoso.

Saat sidang putusan, terdakwa Siti Ila dan Don Hibur didampingi Penasihat Hukum mereka Anton Ali.

Anton Ali kepada VoxNtt.com melalui telepon selulernya menjelaskan Siti Ila dan Don Hibur dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dengan kurungan penjara 5 bulan dan 16 hari.

“Inti putusan itu bahwa Operasi Tangkap Tangan tidak terbukti, yang terbukti bahwa tindakan mereka (Siti Ila dan Don Hibur) menerima uang itu melanggar PP nomor 54 tentang disiplin PNS dan melanggar sumpah PNS,” jelas Anton Ali.

Terkait barang bukti kata Anton Ali saat ini masih ditangan kepolisian.

Alat bukti sejumlah uang itu disita oleh Polisi sebagai barang bukti.

“Uang itu tidak dialirkan ke siapa-siapa. Masih disita oleh kepolisian,” ujar Anton Ali.

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus ini, Polres Mabar menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dua tersangka merupakan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Mabar yaitu Siti Ila dan Donatus Hibur. Sedangkan satu diantaranya yakni Kepala Dinas Pendidikan Mabar Marthen Magol.

Hingga kini Polres Mabar masih melengkapi berkas Marthen Magol.

Penulis: Gerasimos Satria
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Barat
Previous ArticlePelajar SMAK Bhaktiyarsa Maumere Diberi Kesempatan Berwirausaha
Next Article Pedagang Pasar Potulando Ende Keluhkan Barang Sering Dicuri

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.