Atambua, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Belu menyatakan sudah menerima berkas 16 Partai Politik (Parpol) untuk proses verifikasi dalam rangka mengikuti pemilu 2019.
“Sampai batas waktu kemarin hingga malam pukul 24.00 Wita 16 Parpol sudah serahkan berkas dan lengkap,” ujar Ketua KPUD Belu, Martin Bara Lay kepada awak media, Rabu (18/10/2017).
Dijelaskannya, penyerahan berkas keanggotan parpol dimulai sejak tanggal 3 Oktober dan batas akhir waktu tanggal 16 Oktober pukul 24.00 Wita.
Hingga batas waktu yang diberikan, sebanyak 13 Parpol melengkapi berkas sementara tiga parpol lainnya berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi.
“Dari 16 parpol, kita kembalikan berkas 3 parpol yang belum lengkap yakni PKB, PPP dan Partai Republik. Kita kasih kesempatan 1×24 jam untuk dilengkapi berkas dan kemarin semuanya lengkap,” ujar Lay.
Lanjut Lay, setelah seluruh berkas Parpol diterima, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 15 November mendatang.
Ketua KPUD Belu juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penerimaan berkas pendaftaran panitia (PPK dan PPS) yang sudah dimulai sejak tanggal 16 Oktober hingga 21 Oktober mendatang.
Penulis: Mercel Manek
Editor: IK