Bajawa, Vox NTT-Ketua Asosiasi Wartawan Ngada (Aswan), Emanuel Djomba mendukung langkah hukum wartawan Flores Pos (FP) Biro Nagekeo, Petrus Dua yang melaporkan dua pemilik akun facebook ke polisi.
Kedua akun facebook tersebut masing-masing, Serfasius Ndoa Dhele dan Che Johanes Lendes.
Keduanya dilapor Petrus lantaran memosting cuplikan berita Harian Umum Flores Pos di facebook yang disertai komentar beraroma fitnah.
Emanuel Djomba mengatakan, postingan facebook pemilik akun Serfasius Ndoa Dhele dinilai melecehkan profesi wartawan.
Postingan itu bernada ‘menghasut, sehingga mengundang komentar dari banyak pemilik akun facebook lainnya.
Dia menyatakan postingan itu dinilai sebagai reaktif kaum gagal paham terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Sebab media massa dituntut menyajikan informasi lengkap agar konsumen tertarik membaca berita yang disajikan.
Salah satu unsur kelengkapan karya jurnalistik yakni dengan adanya foto/gambar untuk mendukung berita.
Selain itu, foto merupakan informasi pendukung dalam suatu kejadian yang diberitakan.
Selanjutnya jelas Djomba, foto yang dimuat setidaknya memenuhi jenis, syarat, dan sifat foto.
Di halaman media ada beberapa jenis foto jurnalistik yang ditampilkan.
Jenis-jenis foto tersebut antara lain; spot news atau foto berita, human interest, cerita, olahraga, feature, dan dokumen.
Sementara foto dua pejabat Nagekeo yang dimuat pada Flores Pos tanggal 17 Oktober 2017, kata Djomba boleh jadi adalah jenis foto dokumen dan foto berita.
Jika masuk jenis foto berita berarti foto tersebut memenuhi syarat, yakni: bersifat ‘kompak’ dengan rentetan kejadian.
Kedua pejabat itu hadir pada acara wisuda dan menyampaikan pernyataan. Tentu dalam narasi berita, pernyataan sumber itu bisa saja diperoleh melalui wawancara atau sambutan pada momen wisuda.
Jadi foto kedua pejabat itu penting dalam kaitan menjelaskan subyek (sumber) berita dalam media.
Jika tidak demikian, maka foto kedua pejabat itu masuk jenis foto dokumen yang dikaitkan dengan pemberitaan.
Djomba menyatakan jika dipersoalkan mengapa bukan foto wisuda yang dipublikasikan melainkan foto kedua pejabat itu, maka keputusan sepenuhnya menjadi pertimbangan redaktur.
Tentu pertimbangan redaktur berhubungan dengan aktualitas pernyataan kedua pejabat tersebut atau disesuaikan dengan space yang ada.
Bisa saja pemuatan foto wisuda membutuhkan space lebih besar, apalagi peristiwa itu bisa lebih dari beberapa foto.
Menurut Djomba, tidak ada persoalan terkait dua foto dua pejabat itu dalam berita jika ditinjau dari kaidah jurnalistik.
Foto dan berita yang memenuhi kaidah jurnalistik sudah tentu layak dipublikasikan.
Parameter ini yang menjadi rujukan setiap wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Berita yang memenuhi kaidah jurnalistik menjadi standar untuk dikonsumsi khalayak.
Terkecuali jika pembaca memang punya tendensi lain terhadap pemuatan suatu foto di Flores Pos halaman Nagekeo tersebut.
Kata Djomba, menyorot berita dan foto tersebut sah-sah saja jika ingin dikaitkan dengan fenomena tertentu seperti momen politik.
Namun, sebenarnya perlu menghindari postingan menuding wartawan tidak profesional dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Yang mana tidak sesuai dengan kaidah. Saya malah melihat tidak ada masalah dengan pemuatan foto dengan berita itu. Tetapi kok aneh disoroti habis-habisan. Sebenarnya ada apa,” tegas Djomba.
Publik tentu boleh-boleh saja melakukan kontrol terhadap media. Namun kontrol itu seharusnya tidak menjadi sok tau dengan langsung menyatakan tidak sesuai kaidah jurnalistik.
Apalagi menuding wartawan sebagai ‘politisasi pragmatis oleh beberapa elite,’
“Sebagaimana dimaksud Ndoa Dhele juga berlebihan dan ngawur. Jika itu maksudnya maka dinilai gagal paham,” ujar Djomba.
Baca di sini sebelumnya: Wartawan Flores Pos Nagekeo Laporkan Dua Pemilik Akun Facebook ke Polisi
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba