Bajawa, Vox NTT– Petrus Dua, wartawan Harian Umum Flores Pos yang bertugas di Kabupaten Nagekeo melaporkan dua akun facebook ke Polsek Aesesa, Kamis (19/10/2017) petang.
Kedua akun facebook tersebut masing-masing, Serfasius Ndoa Dhele dan Che Johanes Lendes.
Keduanya dilapor Petrus lantaran memosting cuplikan berita Harian Umum Flores Pos di facebook yang disertai komentar beraroma fitnah.
Akun Serfasius Ndoa Dhele dan Che Johanes Lendes memosting kopian berita Flores Pos tertanggal 17 Oktober 2017.
Kopian berita Flores Pos pertama kali diposting oleh Che Johanes Lendes di grup facebook akun Mbay Online.
Pada postingannya yang dilampiri kopian berita Flores Pos, Che Johanes Lendes mengatakan, “Ada hal yg menarik dr pemberitaan oleh media cetak flores pos, selasa 17 oktober 2017. Sy tidak melihat foto dr 62 mahasiswa ataupun civitas akademia yg trpampang. Malah yg dipampang adlh foto Bupati dan Ketua DPRD Nagekeo. Bgmna pendapat saudra/i member Mbay online?,”
Postingan Johanes Lendes yang bernada mengajak itu akhirnya ditanggapi oleh akun lainnya atas nama Serfasius Ndoa Dhele.
Masih dilampiri kopian berita Flores Pos yang sama, Ndoa Dhele memberi komentar yang kemudian diduga melukai dan menyinggung perasaan para pekerja media.
Serfasius Ndoa Dhele mengatakan, “62 mahasiswa AKN Nagekeo diwisuda, fotonya dua orang pejabat terhormat yang kelaparan panggung politik. Lucu tebh’e g’ha. Sebuah realitas mngenai peran media masa yg cukup kontradiktif dan ambivalen. Hari ini kita cukup tau bhwa keberadaan media massa blum mampu tampil sebgai moderator akal sehat dan sbgai media yang menjebatani sjmlah pengetahuan dan edukasi bagi masyrakat luas. Masih mngalami politisasi pragmatis oleh beberapa elit. Integritas dan independensinya luntur dengn sekali colekan doang, bahkan nyaris diplesetkan.”
Melalui postingan itu, Ndoa Dhele diduga memfitnah wartawan Flores Pos Petrus Dua dan pekerja media lainnya.
Bahkan dengan kata-kata kasar ditujukan kepada dua pejabat publik Nagekeo yang fotonya dimuat dalam berita Flores Post hari itu.
Kapolsek Aesesa AKP Ahmat mengatakan siap menindaklanjuti kasus itu. Namun terlebih dahulu pihaknya melakukan identifikasi kedua akun facebook yang dilaporkan.
Demikian juga siapa-siapa yang melakukan komentar dalam akun tersebut.
“Kita akan segera tindaklanjuti laporan ini. Dan besok (20/10/2017) kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor setelah mengambil BAP. Jadi dalam kasus ini kita juga berterima kasih karena telah menggunakan jalur yang pas untuk menyelesaikan masalah ini,” kata AKP Ahmat ketika dihubungi VoxNtt.com, Kamis malam.
Dikatakan Ahmat, polisi akan segera mengembangkan kasus yang dilaporkan oleh Petrus Dua, terkait dengan dugaan pelanggaran yang disangkakan.
“Kita akan kembangkan dan menganalisa pelanggaran pasal mana,” paparnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba