Kefamenanu,Vox NTT- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menemukan adanya “kwitansi palsu” dalam pengelolaan dana desa di kabupaten itu.
“Kwitansi palsu” itu ditemukan setelah beberapa waktu lalu, Kejari TTU memerintahkan seluruh kepala desa di untuk memasukkan seluruh laporan pertanggungjawaban, kontrak kerja, serta Rancangan Anggaran Belanja(RAB) terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2017
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah berkas beberapa desa, dari total 100 desa yang sudah memasukkan berkasnya, Kejari TTU menemukan adanya sejumlah kwitansi yang tidak sesuai dengan fisik di lapangan.
“Sesuai hasil pemeriksaan terhadap berkas dari beberapa desa itu, kita temukan dalam kontrak kerja itu sewa alat beratnya 300 jam tetapi dalam pengerjaan alat berat hanya disewa selama 10 atau 20 jam pekerjaan sudah selesai, namun di kwitansi mereka tetap tulis bahwa sewa alat berat 300 jam, ini jelas pelanggaran hukum dan akan kita tindak tegas,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (20/10/2017).
Pihak Kundrat menemukan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam pemberian kontrak kerja dengan pihak ke-3.
Dalam kontrak kerja, material lokal yang seharusnya diswakelola oleh pemerintah desa, namun diserahkan kepada pihak ke-3 sehingga terjadi pembengkakan anggaran.
“Contohnya dalam pengadaan sertu, nah, yang harusnya dikontrakkan itu hanya sewa alat berat dan truk saja tapi dalam kenyataannya sertu yang milik masyarakat desa juga ikut dikontrakkan, ini yang menyebabkan terjadi pemborosan anggaran,” jelas Kundrat.
“Kita sudah perintahkan pihak ke-3 untuk kembalikan dana pembayaran untuk sertu yang ikut dikontrakkan tersebut dan mereka bersedia, dana tersebut akan dimasukkan kembali ke kas desa untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat desa sendiri,” tambah dia.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba