Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Aksi Kumpul Kebo, 13 Pasangan di Ende Diringkus Petugas
NTT NEWS

Aksi Kumpul Kebo, 13 Pasangan di Ende Diringkus Petugas

By Redaksi21 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Satu pasang bukan suami istri ini sedang di Kantor Pol PP setelah dijaring petugas ketertiban masyarakat. Mereka tidak memiliki surat nikah (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Petugas gabungan ketertiban masyarakat Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (20/10/2017), menjaring 13 pasangan mesum atau pasangan bukan suami isteri yang diduga berbuat aksi tak senonoh di kamar kos-kosan.

Belasan pasangan yang tidak memberikan surat keterangan nikah ini langsung dijaring petugas dan diambil keterangan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Ende.

“Mereka yang dijaring ini tidak menunjukan surat nikah. Ya, kami jaring untuk diambil keterangan,” kata Fransiskus Pili, Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Sat Pol PP, Sabtu dini hari.

Ia menjelaskan, mereka yang tidak menunjukan surat nikah langsung dijaring petugas. Sebab, di dalam kos-kosan mereka membuat aksi selayak suami istri.

Penertiban penyakit masyarakat ini, jelas dia, atas dasar Perda Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Selain itu, Perda Kabupaten Ende Nomor 15 Tahun 1989 tentang pemberian izin penyelenggaraan asrama/ pemondokan dalam kabupaten.

“Juga, Keputusan Bupati Ende Nomor 158 Tahun 2001 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2001 tentang penertiban tempat dan atau perbuatan perbuatan pelacuran,” jelas Fransiskus.

Pantauan VoxNtt.com, operasi gabungan ini digelar di wilayah Kelurahan Paupire kawasan Kampus Universitas Flores.

Pasangan yang rata-rata mahasiswa dan pelajar ini tertangkap berduaan lawan jenis di kamar kos.

Selain menjelaskan tentang ketertiban masyarakat kos-kosan, petugas juga meminta identitas berupa KTP atau surat domisili, kartu mahasiswa dan surat nikah.

Penghuni kos yang tidak memiliki surat nikah, kemudian dibawa ke kantor Sat Pol PP mengunakan mobil patroli.

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleAntologi Puisi Apol Sukardi
Next Article Berkunjung ke Dokar, Dirjen UKM Akan Dorong Kapasitas Produksi Tenun

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.