Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bupati Manggarai Diminta Jaga Netralitas ASN
Pilkada

Bupati Manggarai Diminta Jaga Netralitas ASN

By Redaksi23 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia (tengah) didampingi dua anggota, Fortunatus Hamsah Manah (kanan) dan Herybertus Harun (kiri)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT– Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 dan Pemilihan Umum tahun 2019, Panwaslu Kabupaten Manggarai menyurati Bupati Deno Kamelus, pada Sabtu 21 Oktober 2017 lalu.

Dalam surat itu, Panwaslu meminta Bupati Deno menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Manggarai agar bersikap netral dalam dua hajatan demokrasi tersebut.

Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, dalam keterangan pers, Senin (23/10/2017) menjelaskan langkah itu diambil atas pertimbangan bahwa bupati memiliki kewenangan untuk menginstruksikan seluruh ASN di Manggarai agar netral dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Pemilu 2019 mendatang.

“Kami harapkan agar bupati bisa instruksi kepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas dalam pesta demokrasi Pilgub dan pemilu yang sudah berjalan sejumlah tahapanya” kata Lorensia.

Hal senada disampaikan Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun.

Dia mengatakan surat itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu, lanjut Harun, ditegaskan bahwa Bawaslu kabupaten atau kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten atau kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Selain itu, surat itu juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 2 huruf (f) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pasal 280 angka (2) huruf f, Pasal 281 angka (2) huruf a, pasal 282, Pasal 283 angka 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Karena kami sebagai salah satu penyelenggara pemilu ingin melakukan pencegahan lebih intensif, dan surat ini adalah pencegahan sejak  dini. Dengan demikian kami berharap ASN tetap menjaga netralitas sebagai bentuk menegakan aturan” katanya.

Ke depan, kata Harun, Panwaslu akan lebih gencar melakukan sosialisasi pencegahan dalam waktu yang akan datang, sebab mencegah lebih baik daripada melakukan penindakan.

“Kita cegah sejak dini terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang akan terjadi untuk menghasilkan pemilu yang bersih, jujur, adil dan bermartabat,” tegasnya.

Kontributor: Ano Parman
Editor: Irvan Kurniawan

Manggarai
Previous ArticleWarga Aeramo Minta Kepala PLN Sub Rayon Mbay Diganti
Next Article Rayakan Bulan Bahasa, SMA Widya Bhakti Ruteng Gelar Lomba Pidato

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.