Kefamenanu,Vox NTT- Ketua Komisi B DPRD TTU, Arifuntus Talan akhirnya menyebutkan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memasukkan dana siluman ke APBD Perubahan tahun anggaran 2017.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan komisi B DPRD TTU, OPD yang memasukkan dana yang sebelumnya tidak dibahas dalam KUA-PPAS namun dimasukkan ke APBD Perubahan tersebut adalah Dinas Perindag, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan serta Dinas Koperasi.
“Sesuai hasil temuan kita itu, dana yang kita bisa sebut dana “siluman” tersebut bahkan pada salah satu OPD yang saya lupa namanya itu mencapai Rp 1,3 M. Ini nilai yang sangat fantastis, makanya kita dengan tegas menolaknya,” jelas Politisi PKS ini saat ditemui VoxNtt.com di ruang rapat komisi B pada, Selasa (31/10/2017).
Legislator asal Dapil TTU 1 tersebut menjelaskan, b yang disebut dengan dana siluman itu sebenarnya dana luncuran tahun 2016 yang merupakan hak pihak ketiga.
Baca: Ada Dana “Siluman” dalam APBD TTU Tahun 2017
Namun, yang membuat dirinya heran, lanjut Arif, kenapa pimpinan OPD tidak mengajukan anggaran tersebut saat Rapat Kerja Perangkat Daerah untuk selanjutnya dibahas dalam KUA PPAS tetapi tiba-tiba anggaran tersebut muncul dalam APBD Perubahan.
“Saya pikir yang duduk di OPD ini orang-orang hebat semua, makanya saya heran kenapa hal ini bisa terjadi,” ungkap Arif.
Senada dengan Arif, Anggota komisi B lainnya, Agustinus Tulasi menilai, apa yang dilakukan oleh beberapa OPD tersebut merupakan sebuah tindakan inkonsistensi.
Politisi partai Golkar itu menambahkan, tindakan memasukkan anggaran ke dalam APBD perubahan tanpa dibahas terlebih dahulu dalam KUA-PPAS, merupakan sebuah tindakan melawan hukum sehingga pihaknya juga tidak mau mengambil resiko.
“Dana yang diajukan tersebut memang merupakan dana luncuran yang merupakan hak pihak ke-3 tetapi kalau tidak dibahas terlebih dahulu di KUA -PPAS, maka itu merupakan perbuatan melawan hokum. Jadi kita juga tidak mau ambil resiko,” jelas Tulasi.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin