Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Istri Anggota Adukan Koperasi ‘Mitan Gita’ ke Polres Sikka
NTT NEWS

Istri Anggota Adukan Koperasi ‘Mitan Gita’ ke Polres Sikka

By Redaksi31 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Maria Dolorosa Du'a Asi saat memberikan keterangan kepada petugas SPKT Polres Sikka pada Senin (23/10/2017). (foto: Are de Peskim/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Maria Dolorosa Du’a Asi, istri dari salah satu anggota Koperasi Kredit Mitan Gita mengadukan koperasi tersebut ke Polres Sikka pada Senin (23/10/2017) lalu.

Hal itu dikarenakan sejumlah oknum ‘pegawai’ Mitan Gita diduga telah merampas sepeda motor milik Maria Dolorosa pada Minggu (22/10/2017).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Polres Sikka, Iptu Margono oleh VoxNtt.com pada Kamis (26/10/2017) melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (22/10/2017) sebanyak 4 orang lelaki yang diduga sebagai petugas penagih hutang dari Kopdit Mitan Gita mendatangi rumah korban di Mageteok, Desa Riba, Kecamatan Koting.

Para pelaku melihat motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi EB 2330 BL berwarna hitam dan meminta kunci serta membawa pergi motor tersebut.

Diduga kuat dirampasnya motor tersebut berkaitan erat dengan pinjaman suaminya, Iganisus Darman kepada Koperasi Mitan Gita kurang lebih 10 tahun yang lalu.

Besar pinjaman suaminya kala itu adalah Rp 4.000.000.

Sang suami, Ignasius Darman yang ditemui VoxNtt.com pada Senin (23/10/2017) di halaman Polres Sikka membenarkan dirinya belum melunasi hutang pada koperasi tersebut.

Ia mengaku menolak membayar angsuran sebesar kurang lebih Rp 200 ribu per bulan lantaran pihak koperasi tidak memberikan dana duka ketika anaknya meninggal dunia.

“Pernah saya dipanggil oleh Ketua Koperasi Mitan Gita, Bapak Piet Herlemus untuk melunasi hutang cukup dengan membayar Rp 5 juta tetapi batas waktunya hanya sampai bulan Agustus tentu saya tidak bisa,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Viktor Belur, SH menilai tindakan yang dilakukan oleh Koperasi Mitan Gita tidak dapat dibenarkan.

Dirinya menekankan pihak koperasi agar memperhatikan aturan terkait penyitaan jaminan.

“Sangat disayangkan mereka menyita barang milik korban padahal barang tersebut termasuk dalam jaminan pinjaman,” tegas advokat dari Orin Bao Law Office tersebut.

Viktor juga menerangkan Ignasius Darman akan melaporkan pelecehan terhadap istrinya ke lembaga adat desa untuk diproses sesuai hukum adat.

Hal itu dikarenakan Darman merasa tidak puas lantaran istrinya ditarik oleh pria asing di rumahnya sendiri untuk difoto bersama sepeda motor yang kemudian disita tersebut.

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleMeski Tak Pinjam Uang, Tanah Milik Perempuan Ini Terancam Disita BRI Maumere
Next Article 60 Peserta Posyandu di Nagekeo Diberi Pelatihan

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.