Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»9 Warga Desa Waling Kembali Dipanggil Penyidik Tipikor
Regional NTT

9 Warga Desa Waling Kembali Dipanggil Penyidik Tipikor

By Redaksi3 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Tubasmedia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- 9 orang penerima Beras Miskin (Raskin) Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur kembali dipanggil penyidik Tipikor Polres Manggarai, Kamis (2/11/2017).

Mereka adalah Bernadus Abut, Matias Babo, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak dan Donatus Pantur.

Kesembilan penerima raskin tersebut dipanggil untuk memberi klarifikasi terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Matim.

Dalam LHP bernomor INSP.700/100/Ka./LHP/PKPT-2017, Inspektorat merilis temuan penyelewengan Raskin non reguler tahun 2013 bulan ke 13,14,15 dan tahun 2015 bulan ke 13 dan 14 untuk jatah 10 penerima.

Kesepuluh penerima itu adalah Bernadus Abut, Matias Babo, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak, Donatus Pantur dan Petrus Hadus .

Kesepuluh penerima itu masing-masing mendapat jatah 75 kg dengan harga tebus Rp.1600. Berdasarkan LHP itu, Kepala Desa Waling, Feliks Gat pada tanggal 21 Oktober 2017 lalu mengundang 10 penerima Raskin tersebut.

Dalam suratnya bernomor Pem.023/198/W/X/2017 itu, Kades Gat mengaku bertanggung jawab mengembalikan Raskin hasil temuan Inspektorat itu.

Namun, pernyataan kesanggupan Kades Gat ditolak penerima Raskin, kecuali Petrus Hadus.

Sedangkan, 9 penerima Raskin yang lain tidak mau terima dan meminta kades mengembalikannya ke kas negara.

“Karena kami tidak mau terima, makanya kami dipanggil hari ini. Di sana tadi, kami ditanya polisi kenapa tidak terima, kami bilang biar kembali ke kas negara saja,” Ujar Matias Babo kepada VoxNtt.com, Kamis (2/11/2017).

“Kami takut kalau terima, kami akan disalahkan dan bisa jadi proses hukum atas kepala desa tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Oswaldus Hasiman yang merupakan salah satu pelapor kasus korupsi Raskin Kades Waling mengapresiasi sikap penerima Raskin tersebut.

“Saya apresiasi karena mereka konsisten. Harapannya, ini tanda-tanda baik bagi pengungkapan kasus korupsi raskin di Waling,” katanya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kasubag Humas Polres Manggarai belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Baca: Kasus Rastra Desa Waling Memasuki Babak Baru

Penulis: Ano Parman

Editor: Boni Jehadin

 

Manggarai
Previous ArticleBupati Ray Sukses Turunkan Angka Kemiskinan di TTU
Next Article Ini Syarat Gubernur NTT Bagi Petani di Ngada

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.