Mbay, Vox NTT- Bunga (15 tahun)-bukan nama yang sebenarnya, diperkosa oleh tiga pemuda di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Sabtu, 4 November 2017 siang.
Bunga diperkosa para pelaku secara bergilir saat ia pulang dari sekolahnya.
“Kejadian pada Sabtu (4/11/2017) sekitar pukul 11.00 wita,” kata Kapolsek Aesesa, AKP Ahmat kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (6/11/2017) malam.
AKP Ahmat mengungkapkan, para pelaku yang memperkosa Bunga yakni; IH (15) seorang pelajar asal Alamata Kolikapa, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa.
Lalu, MJ (19) seorang mahasiswa asal Balai Benih Km 1 kanan, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa.
Dan, M (15) asal Aloripit, Kelurahan Mbay, 1, Kecamatan Aesesa.
Menurut AKP Ahmat perbuatan bejat ketiga pelaku itu saat korban pulang dari sekolahnya pada Sabtu akhir pekan lalu, sekitar pukul 11.00 Wita.
Di tengah jalan sewaktu pulang dari sekolahnya, Bunga ditawar pelaku berinisial IH untuk antar ke rumah korban.
Bukannya diantar ke rumah korban, IH malah mengantar Bunga ke rumah teman pelaku lain berinisial MJ.
Sesampai di rumah MJ, IH mendorong korban masuk ke dalam rumah.
Lalu MJ langsung menarik korban ke kamar dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim.
Setelah IH dan MJ memperkosa korban secara bergantian, M teman pelaku yang lain kembali meminta Bunga untuk melakukan hubungan intim. Namun korban menolaknya.
Tak terima dengan penolakan itu, M kemudian memegang tubuh korban dan meraba-meraba.
Sementara IH menyuruh korban memegang kemaluannya. Lalu menyuruh korban mengisap kemaluan IH.
AKP Ahmat menambahkan, setelah para pelaku melepaskan hawa nafsunya korban disuruh untuk mengenakan kembali pakaian.
Selanjutnya IH mengantar korban ke lapangan futsal. Dari lapangan itu, korban kemudian pulang ke rumahnya sendiri.
Sesampai di rumah Bunga kemudian menceritakan kejadian pahit itu kepada kedua orangtuanya. Kedua orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aesesa.
Akibat perbuatan bejat itu, ketiga pelaku telah mendekap dalam jeruji besi di Polsek Aesesa.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba