Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PT. Hasjrat Abadi Bayar Rp. 160 Juta Kepada Karyawan yang Di-PHK
Regional NTT

PT. Hasjrat Abadi Bayar Rp. 160 Juta Kepada Karyawan yang Di-PHK

By Redaksi8 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid HI dan Jamsostek Nakertrans TTU,Epafras Jedid Kapitan,SH. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Masalah PT.Hasjrat Abadi perwakilan Kefamenanu dan keempat karyawannya yang di-PHK beberapa waktu lalu telah menemukan titik terang.

Setelah dimediasi oleh Dinas Nakertrans (Disnaker) Kabupaten timor Tengah Utara (TTU) akhirnya PT. Hasjrat Abadi bersepakat memberikan sejumlah uang sebagai pesangon, penghargaan serta pergantian ha katas dipecatnya keempat karyawan tersebut, yang rata-rata telah bekerja selama kurang lebih 5 – 15 tahun.

Adapun besaran uang tersebut adalah Rp. 160 juta. “Uang yang diberikan kepada para karyawan tersebut dihitung sesuai dengan lama bekerja dan itu sudah disetujui oleh pihak PT. Hasjrat Abadi selaku pemberi kerja,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker TTU, Epafras Jedid Kapitan saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (08/11/2017).

“Tadi juga pihak perusahaan sudah serahkan daftar keuangan yang sudah diaudit selama 2 tahun terakhir, semua kesepakatan akan kita kawal sampai tuntas,” jelas Kapitan.

Kapitan menjelaskan, nominal uang yang diterima oleh ke 4 karyawan tersebut masing-masing David Mesah Rp 47 juta dan Arnoldus Taneo Rp 46 juta.

Baca: PHK 4 Karyawan, PT. Hasjrat Abadi Kefamenanu Dimulai sewenang-wenang

Sedangkan Florinda Kosat san Sarah Narasita masing-masing akan mendapatkan Rp 36 juta dan Rp 30 juta.

“Jangka waktu yang kita berikan ke pihak perusahaan satu minggu, nanti pembayaran dilakukan di depan kami juga,”tegas Kapitan.

Lebih lanjut Kapitan menegaskan, apabila uang yang menjadi hak para karyawan tersebut sudah dibayarkan, maka dengan sendirinya perselisihan antara karyawan dan pihak perusahaan selesai yang ditandai dengan ditanda tanganinya surat perjanjian bersama.

“Kita akan kawal sampai tuntas, apa yang menjadi hak para karyawan tersebut. Kita akan pastikan untuk diperoleh sesuai dengan apa yang menjadi hak mereka,” tutur Kapitan.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

 

 

 

TTU
Previous ArticleKuat Dugaan Direktur PT PPI Gunakan Solar Bersubsidi
Next Article Gertak Flores Sebarkan Selebaran Bertulis “Perampok Uang Rakyat”

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.