Kefamenanu,Vox NTT- Masalah PT.Hasjrat Abadi perwakilan Kefamenanu dan keempat karyawannya yang di-PHK beberapa waktu lalu telah menemukan titik terang.
Setelah dimediasi oleh Dinas Nakertrans (Disnaker) Kabupaten timor Tengah Utara (TTU) akhirnya PT. Hasjrat Abadi bersepakat memberikan sejumlah uang sebagai pesangon, penghargaan serta pergantian ha katas dipecatnya keempat karyawan tersebut, yang rata-rata telah bekerja selama kurang lebih 5 – 15 tahun.
Adapun besaran uang tersebut adalah Rp. 160 juta. “Uang yang diberikan kepada para karyawan tersebut dihitung sesuai dengan lama bekerja dan itu sudah disetujui oleh pihak PT. Hasjrat Abadi selaku pemberi kerja,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker TTU, Epafras Jedid Kapitan saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (08/11/2017).
“Tadi juga pihak perusahaan sudah serahkan daftar keuangan yang sudah diaudit selama 2 tahun terakhir, semua kesepakatan akan kita kawal sampai tuntas,” jelas Kapitan.
Kapitan menjelaskan, nominal uang yang diterima oleh ke 4 karyawan tersebut masing-masing David Mesah Rp 47 juta dan Arnoldus Taneo Rp 46 juta.
Baca: PHK 4 Karyawan, PT. Hasjrat Abadi Kefamenanu Dimulai sewenang-wenang
Sedangkan Florinda Kosat san Sarah Narasita masing-masing akan mendapatkan Rp 36 juta dan Rp 30 juta.
“Jangka waktu yang kita berikan ke pihak perusahaan satu minggu, nanti pembayaran dilakukan di depan kami juga,”tegas Kapitan.
Lebih lanjut Kapitan menegaskan, apabila uang yang menjadi hak para karyawan tersebut sudah dibayarkan, maka dengan sendirinya perselisihan antara karyawan dan pihak perusahaan selesai yang ditandai dengan ditanda tanganinya surat perjanjian bersama.
“Kita akan kawal sampai tuntas, apa yang menjadi hak para karyawan tersebut. Kita akan pastikan untuk diperoleh sesuai dengan apa yang menjadi hak mereka,” tutur Kapitan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin