Ende, Vox NTT-Wisatawan asal Cina, Lin Yong diancam penjara gara-gara merokok di toilet pesawat Wings Air saat sedang terbang dari Tambolaka-Ende.
Lin merokok pada tanggal 15 Agustus 2017, jam 15.30 Wita.
Kejari Ende, Muji Murtopo menuturkan, tersangka Lin dijerat pasal 54 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Ia mengaku berkas perkara sudah rampung dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ende.
“Paling lambat hari senin kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ucap Kejari Muji di ruang kerjanya, Kamis (9/11/2017) siang.
Didampingi Kasi Intel Abdon Toh, Kejari Muji menjelaskan, tersangka Lin melakukan tindakan terlarang pada saat penerbangan.
Ia mengaku, wisatawan asing tersebut hendak menuju ke Ende untuk kegiatan wisata.
“Ancaman dua tahun penjara karena tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia (tersangka) melakukan tindakan yang menganggu kenyamanan penerbangan,” jelas Muji.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba