Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dua Tahun Terakhir Disnakertrans TTU Tangani 21 Masalah Ketenagakerjaan
Regional NTT

Dua Tahun Terakhir Disnakertrans TTU Tangani 21 Masalah Ketenagakerjaan

By Redaksi9 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid HI dan Jamsostek Nakertrans TTU,Epafras Jedid Kapitan,SH. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Selama dua tahu terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menangani 21 masalah ketenagakerjaan.

Dari 21 kasus, dua di antaranya diselesaikan hingga ke tingkat Propinsi sedangkan sisanya diselesaikan Disnakertrans Kab. TTU.

Hal ini disampaikan Ketua bidang Hubungan Industri dan Jaminan Social Tenaga Kerja (Jamsostek), Epafras Jedid Kapitan saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (08/11/2017) dalam kaitannya dengan masalah 4 (empat) karyawan yang di-PHK oleh PT. Hasjrat Abadi.

“Tahun 2016 itu kita tangani 12 kasus sedangkan tahun ini baru 9 kasus. Semuanya terkait pembayaran upah kerja yang menjadi hak karyawan,” jelas Kapitan.

Baca: PT. Hasjrat Abadi Bayar Rp. 160 Juta Kepada Karyawan yang Di-PHK

Disampaikannya, karyawan yang mengadu berfariasi, ada karyawan perusahan tetapi tak sedikit pula karyawan toko.

“Karyawan yang mengadu bukan hanya dari perusahaan tapi juga karyawan took. Ini menandakan bahwa kesadaran dari tenaga kerja untuk memperjuangkan haknya sudah mulai ada,” ungkapnya.

Dia (Kapitan) menjelaskan, kondisi ini merupakan dampak positif dari sosialisasi tentang hak dan kewajiban tenaga kerja, yang dilakukan secara intensif oleh pihaknya di tingkat Kecamatan selama beberapa tahun terakhir.

Sosialisasi ini kata dia memang sangat penting, hal itu dimaksudkan agar, apabila terjadi persoalan terkait pembayaran upah dan lain-lain yang menjadi hak tenaga kerja, maka karyawan yang bersangkutan sudah tahu langkah apa yang harus ditempunya.

“Kita sebenarnya tahun ini rencananya sosialisasi di 2 Kecamatan, tapi karena kita ada defisit anggaran makanya kita sosialisasi di 1 Kecamatan saja, yakni Kecamatan Kota Kefamenanu saja,” jelasnya.

Kapitan pun menghimbau, baik kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja agar masing-masing memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya, sehingga tidak perlu terjadi konflik antara kedua belah pihak tersebut.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticleGertak Flores Sebarkan Selebaran Bertulis “Perampok Uang Rakyat”
Next Article Merokok di Toilet Pesawat, Wisatawan Tujuan Ende Diancam 2 Tahun Penjara

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.