Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Merokok di Toilet Pesawat, Wisatawan Tujuan Ende Diancam 2 Tahun Penjara
NTT NEWS

Merokok di Toilet Pesawat, Wisatawan Tujuan Ende Diancam 2 Tahun Penjara

By Redaksi9 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yong (pakai masker mulut) wisatawan asal Cina yang merokok di toilet pesawat sedang diambil keterangan di Kejaksaan Negeri Ende. (Foto: Ian Bala/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Wisatawan asal Cina, Lin Yong diancam penjara gara-gara merokok di toilet pesawat Wings Air saat sedang terbang dari Tambolaka-Ende.

Lin merokok pada tanggal 15 Agustus 2017, jam 15.30 Wita.

Kejari Ende, Muji Murtopo menuturkan, tersangka Lin dijerat pasal 54 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Ia mengaku berkas perkara sudah rampung dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ende.

“Paling lambat hari senin kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ucap Kejari Muji di ruang kerjanya, Kamis (9/11/2017) siang.

Didampingi Kasi Intel Abdon Toh, Kejari Muji menjelaskan, tersangka Lin melakukan tindakan terlarang pada saat penerbangan.

Ia mengaku, wisatawan asing tersebut hendak menuju ke Ende untuk kegiatan wisata.

“Ancaman dua tahun penjara karena tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia (tersangka) melakukan tindakan yang menganggu kenyamanan penerbangan,” jelas Muji.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleDua Tahun Terakhir Disnakertrans TTU Tangani 21 Masalah Ketenagakerjaan
Next Article DPRD Sebut Postur APBD Matim Tidak Terang Benderang

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.