Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Merokok di Toilet Pesawat, Wisatawan Tujuan Ende Diancam 2 Tahun Penjara
NTT NEWS

Merokok di Toilet Pesawat, Wisatawan Tujuan Ende Diancam 2 Tahun Penjara

By Redaksi9 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yong (pakai masker mulut) wisatawan asal Cina yang merokok di toilet pesawat sedang diambil keterangan di Kejaksaan Negeri Ende. (Foto: Ian Bala/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Wisatawan asal Cina, Lin Yong diancam penjara gara-gara merokok di toilet pesawat Wings Air saat sedang terbang dari Tambolaka-Ende.

Lin merokok pada tanggal 15 Agustus 2017, jam 15.30 Wita.

Kejari Ende, Muji Murtopo menuturkan, tersangka Lin dijerat pasal 54 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Ia mengaku berkas perkara sudah rampung dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ende.

“Paling lambat hari senin kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ucap Kejari Muji di ruang kerjanya, Kamis (9/11/2017) siang.

Didampingi Kasi Intel Abdon Toh, Kejari Muji menjelaskan, tersangka Lin melakukan tindakan terlarang pada saat penerbangan.

Ia mengaku, wisatawan asing tersebut hendak menuju ke Ende untuk kegiatan wisata.

“Ancaman dua tahun penjara karena tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia (tersangka) melakukan tindakan yang menganggu kenyamanan penerbangan,” jelas Muji.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleDua Tahun Terakhir Disnakertrans TTU Tangani 21 Masalah Ketenagakerjaan
Next Article DPRD Sebut Postur APBD Matim Tidak Terang Benderang

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.