Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Merokok di Toilet Pesawat, Wisatawan Tujuan Ende Diancam 2 Tahun Penjara
NTT NEWS

Merokok di Toilet Pesawat, Wisatawan Tujuan Ende Diancam 2 Tahun Penjara

By Redaksi9 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yong (pakai masker mulut) wisatawan asal Cina yang merokok di toilet pesawat sedang diambil keterangan di Kejaksaan Negeri Ende. (Foto: Ian Bala/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Wisatawan asal Cina, Lin Yong diancam penjara gara-gara merokok di toilet pesawat Wings Air saat sedang terbang dari Tambolaka-Ende.

Lin merokok pada tanggal 15 Agustus 2017, jam 15.30 Wita.

Kejari Ende, Muji Murtopo menuturkan, tersangka Lin dijerat pasal 54 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Ia mengaku berkas perkara sudah rampung dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ende.

“Paling lambat hari senin kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ucap Kejari Muji di ruang kerjanya, Kamis (9/11/2017) siang.

Didampingi Kasi Intel Abdon Toh, Kejari Muji menjelaskan, tersangka Lin melakukan tindakan terlarang pada saat penerbangan.

Ia mengaku, wisatawan asing tersebut hendak menuju ke Ende untuk kegiatan wisata.

“Ancaman dua tahun penjara karena tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia (tersangka) melakukan tindakan yang menganggu kenyamanan penerbangan,” jelas Muji.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleDua Tahun Terakhir Disnakertrans TTU Tangani 21 Masalah Ketenagakerjaan
Next Article DPRD Sebut Postur APBD Matim Tidak Terang Benderang

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.