Kupang,Vox NTT- Anggota DPR RI, Benny K Harman (BKH) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat format yang baku dan pemahaman yang sama tentang isi Undang-Undang Pemilu dan penjelasannya.
Hal ini disampaikan BKH saat menyampaikan materi dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT, di Aula lantai 2 Sotis Hotel, Jumat (10/11/2017).
BKH meminta KPU agar membuat panduan pemahaman tentang isi UU tersebut, sehingga pasal-pasal di dalamnya tidak bebas tafsir.
“Kalau ada yang tidak setuju silahkan gugat ke pengadilan atau mahkamah konstitusi. KPU diminta semacam format baku tentang isi undang –undang ini” tegas BKH.
Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 ini merupakan hasil konsensus dan kesepakatan 10 partai politik yang ada di DPR RI bersama pemerintah.
“Jadi sebagai konsensus, sebagai kesepakatan, tentu prosesnya sangat panjang untuk sampai pada konsensus itu” kata BKH.
Pemilu Alat Rakyat
BKH menjelaskan isi konsensus itu merupakan penegasan bahwa pemilu bukan alat untuk mendapatkan kekuasaan semata-mata. Pemilu katanya, sebagai sarana kedaulatan rakyat.
“Jadi alat bagi rakyat untuk mewujudkan kedaulatannya. Oleh karena itu dalam pemilu rakyatlah yang menjadi episentrum. Itu kata kuncinya “ tegas calon Gubernur NTT ini.
Indonesia, lanjut BKH adalah Negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat dan alat untuk mewujudkan kedaulatan itu adalah melaui pemilu.
”Jadi tidak boleh ada yang ingin mengambil alih kekuasaan di tengah jalan tanpa melalui mekanisme. Tidak boleh ada kudeta” ungkapnya.
Selain itu dia menegaskan bahwa pemilu merupakan alat publik untuk mengawasi dan mengontrol penguasa.
“Pada saat pemilu rakyat meminta pertanggujawaban pemimpin yang kita pilih “ terangnya.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Boni Jehadin