Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Timur (Matim), Mensi Anam angkat bicara soal intimidasi yang dilakukan Kades Waling terhadap sejumlah penerima raskin di desa itu.
Menurutnya, sikap kades itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tindakan seperti itu, tegas Anam, adalah sikap tak terpuji dan tidak bisa dibenarkan, baik secara etis maupun secara hukum.
“Apakah ada kewenangan kades untuk mencabut segala jenis bantuan pemerintah hanya karena tidak mengindahkan panggilan tersebut? Terus apakah ketidakhadiran dalam mengambil rastra itu secara otomatis kades menilai mereka dianggap mampu?” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/11/2017).
“Apakah dengan mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut, secara otomatis gugur keberadaan mereka sebagai warga Desa Waling, sehingga mereka tidak bisa dilayani administrasi desa?” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah desa dan rakyatnya memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban itu harus dilaksanakan secara terukur demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Sebab itu, Ketua DPC Hanura Matim itu meminta Kades Waling segera menarik kembali surat ancaman itu agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakatnya.
“Saran saya juga untuk kuasai benar penyelenggaran pemerintahan desa, tupoksi dan kewenangan kades berdasarkan regulasi yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan,” pintahnya.
Sebelumnya diberitakan VoxNtt.com, Kepala Desa Waling, Kecamatan Borong, Feliks Gat mengancam 9 orang penerima Raskin di desanya.
Baca: Kades Waling Matim Intimidasi Penerima Raskin
Kesembilan orang tersebut diancam lantaran tak mau menerima pembagian Raskin hasil temuan Inspektorat.
Mereka adalah Bernadus Abut, Matias Babo, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak dan Donatus Pantur.
Dalam salinan suratnya bernomor Pem.023/201/W/XI/2017 yang diterima VoxNtt.com Selasa, (7/11/2017), Kades Gat melayangkan dua ancaman:
Pertama, akan mencabut semua jenis bantuan kepada 9 orang tersebut karena dianggap mampu. Kedua, tidak akan melayani permohonan administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Surat itu ditembuskan kepada Bupati Matim, Tipikor Polres Manggarai, Camat Borong, Danramil Borong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waling.
Menanggapi hal itu, Matias Babo, salah satu penerima Raskin mengaku tak gentar dengan ancaman tersebut. Bahkan, dia balik mengancam akan melaporkan kades itu kepada polisi.
“Kami tidak takut,” katanya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba