Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Anggota Panwascam di Manggarai Wajib Taat Asas
Pilkada

Anggota Panwascam di Manggarai Wajib Taat Asas

By Redaksi13 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Situasi pelantikan anggota Panwascam se-Kabupaten Manggarai di Aula Efata Ruteng, Senin, 13 November 2017
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Ketua Panwas Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengingatkan anggota Panwascam untuk taat asas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018 serta pemilu 2019 mendatang.

Hal itu disampaikannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Panwascam se-Kabupaten Manggarai di Aula Efata Ruteng, Senin 13 November 2017.

“Saya minta untuk jaga integritas demi terselenggaranya pemilihan yang baik sehingga menghasilkan pemimpin yang bersih dan berintegritas tinggi. Harus mandiri, jujur, adil, profesional dan akuntabel. Singkatnya, dalam istilah saya itu penyelenggara wajib taat asas,” katanya.

“Hindari hal-hal yang dapat mencederai integritas dan kemandirian anda dalam melaksanakan tugas dan kerja pengawasan,” tegasnya.

Senada dengan Lorensia, Bupati Manggarai, Deno Kamelus meminta anggota Panwascam terpilih agar mematuhi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagai kaidah dasar dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Semua norma dibuat untuk menuntun perilaku, baik itu bagi penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat. Salah satu asas yaitu mandiri. Bagi saya mandiri itu berarti kita harus imparsial, kita tidak boleh dipegaruhi macam-macam termasuk oleh uang,” tegasnya.

“Juga tidak boleh dipengaruhi oleh masa lalu. Mandiri itu berarti putus sudah hubungan dengan masa lalu. Bisa saja ada om yang maju, tanta maju, pacar atau mantan pacar yang maju, termasuk orang tua sendiri. Saudara harus tetap mandiri. Memang berat ini, tidak gampang,” tambahnya.

Selain itu, Kamelus juga meminta anggota Panwascam untuk mengamalkan prinsip jujur dalam penyelenggaran pemilu.

“Kalau A katakan A, kalau B katakan B. Antara yang kita omong dengan apa yang kita dibuat itu harus sama,” tukasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan asas-asas tersebut, lanjut Kamelus, Panwascam akan diawasi oleh undang-undang yang ada.

“Saudara diawasi oleh undang-undang. Kalau kita lihat undang Nomor 7 tahun 2017, ada ketentuan yang mengatur pemberhentian penyelenggara pemilu. Kaidah ini bukan menjadi belenggu, tapi bahwa saudara dipastikan mengikuti prinsip-prinsip tersebut,” tegas Kamelus.

Selain tunduk pada undang-undang pemilu, kata Kamelus, Panwascam dan penyelenggaran pemilu yang lain juga terikat dengan regulasi lain.

Baca: Panwaskab Manggarai Tolak Calon Titipan

“Misalnya, ada ketentuan dalam KUHP yang mengatur tentang kejahatan dalam jabatan. Karena Panwascam adalah subyek jabatan umum maka Pannwascam wajib mematuhinya,” jelasnya.

“Ada hubungan juga dengan KUHPerdata khususnya ketentuan yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Contohnya, bagaimana Setya Novanto melaporkan KPK ke Bareskrim dengan dugaan perbuatan melawan hukum karena KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka, padahal ada putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menghentikan penyidikan,” tambahnya.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleDirektur RSUD Ruteng Diminta Benahi Bak WC Ruangan IGD
Next Article 42 THL di Dinkes Matim Kembali Diakomodir

Related Posts

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.