Borong, Vox NTT- Praktisi Hukum, Laurentius Ni menyatakan, dugaan pemalsuan dokumen pada mega proyek di Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Manggarai Timur (Distanak Matim) tahun 2012 lalu mesti diproses secara hukum.
Dikabarkan, dugaan pemalsuan dokumen tersebut menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Laurens Ni mengatakan, yang disorot oleh media massa terkait hal itu yakni prosedur pelelangan tidak menggunakan website resmi.
Selanjutnya, pemenang tender adalah CV milik keluarga atau teman dekat dan adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Lebih lanjut, demikian Laurens Ni, dalam klarifikasi pihak Distanak Matim menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah diperiksa oleh Tipikor dan dinyatakan tidak ada korupsi.
Namun menurut dia prosedur yang salah itu masih menyisakan persoalan.
“Prosedur yang salah diindikasi korupsi. Mengapa uang dikembalikan ke kas negara sementara proyek dijalankan. Perbuatan melawan hukum tetap diproses hukum,” jelas praktisi hukum asal Matim itu kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/11/2017).
Dia menegaskan, pengembalian uang ke kas negara justru mensaratkan adanya ketidakberpihakan Distanak Matim kepada masyarakat.
Padahal masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut. Perbuatan ini tentu saja telah merugikan masyarakat Matim.
Konsekuensi lain yakni, masyarakat menilai Pemkab Matim tidak memperhatikan masyarakatnya.
Sebab, uang negara sudah dialokasi untuk kebutuhan masyarakat, namun terpaksa harus dikembalikan ke kas negara.
“Tetap saya melihat unsur pidana dari perbuatan itu dengan pelelangan yang tidak menggunakan website Pemda, yang menang lelang orang-orang dekatnya, serta pemalsuan dokumen,” kata Laurens Ni yang saat ini sedang menyelesaikan studi Doktornya itu.
“Para pengguna anggaran yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas, rakyat merasa dirugikan. Catatan indikasi korupsi. Pengembalian dana tidak menghilangkan perbuatan pidana karena itu harus diproses secara hukum,” tegas Laurens Ni.
Terpisah, Donatus Datur selaku Kepala Distanak Matim kala itu saat dikonfirmasi VoxNtt.com di Kantor Bupati Matim, Selasa (14/11/2017) merespon soal adanya temuan BPK terhadap proyek senilai Rp 4 Miliar lebih itu.
Menurut Don, saat itu BPK sendiri menegaskan agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari.
“Waktu itu saya selaku kepala dinas langsung mengambil tindakan tegas. Saya langsung mendesak kontraktor pelaksana proyek untuk mengembalikan seluruh uang daerah sesuai nilai kontrak. Dan mereka sudah kembalikan uang itu secara utuh ke kas negara,” jelasnya.
Baca: Dugaan Penyelewengan Mega Proyek Rp 4,9 M di Distanak Matim Masih Misteri
Kata dia, pengembalian tetap dilakukan meski pihak kontraktor telah membayar pajak penghasilan senilai 1,5 persen dari total pagu dan mengedarkan benih tersebut ke Masyarakat.
“Semuanya tidak dihitung dan itu dianggap sanksi untuk kontaktor,” tegas Don.
Selain itu lanjut dia, atas temuan LHP BPK pihaknya juga langsung mem-black list kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Waktu itu saya langsung black list perusahaan-perusaahan itu. Itu sudah dilakukan dan itu berlaku selama dua tahun,” katanya.
Don menjelaskan, situasi menjadi berbeda ketika pihaknya tidak menjalankan rekomendasi BPK untuk menindaklanjuti temuannya.
“Rekomendasinya memang bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti untuk ditangani dalam waktu 60 hari. Waktu itu saya sudah diperiksa dan tidak menemukan adanya korupsi. Masalah itu berhenti dan sudah selesai ,” katanya.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba