Borong, Vox NTT- Sidang paripurna VII dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Matim tentang Ranperda APBD tahun anggaran 2018 terpaksa diskors.
Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Matim, Kamis (16/11/2017) itu diskors lantaran ada fraksi yang absen.
Sebelum sidang diskors, sidang paripurna tersebut berlangsung alot lantaran diwarnai perdebatan panas anggota dewan.
Perdebatan panjang itu melahirkan pro dan kontra atas ketidakhadiran beberapa fraksi di DPRD Matim tersebut.
Pendapat beberapa anggota dewan menyatakan, dokumen pandangan dari fraksi yang absen diserahkan saja ke Pemkab Matim, kendati mereka mangkir dari ruangan sidang.
Namun, beberapa anggota dewan lain tetap ngotot agar pandangan tersebut harus dibacakan oleh anggota fraksinya di depan sidang paripurna.
Perdebatan itu berakhir ketika Bonefasius Uha dari Fraksi Partai Bulan Bintang angkat bicara terkait salinan pandangan fraksi yang tidak hadir itu dibacakan atau langsung diserahkan ke pemerintah.
Bone Uha menegaskan, anggota dewan mesti mengikuti tata tertib sidang DPRD.
“Lebih baik sidang ini diskors untuk beberapa menit dulu. Sambil menunggu informasi pasti dari fraksi yang belum hadir itu,” tegas dia.
Menanggapi usulan tersebut, pimpinan sidang paripurna Lucius Modo langsung meminta agar sidang tersebut diskors.
Semua fraksi pun menyetujui sidang diskors selama 10 menit.
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, fraksi-fraksi DPRD yang absen dalam paripurna itu antara lain, Fraksi PDIP dan NasDem.
Kedua fraksi itu dikabarkan absen karena ada tugas penting yang sedang dijalankan di luar.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba