Soe, Vox NTT- Proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan penyidik Polres TTS terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten TTS, Partai Amanat Nasional (PAN), Magdalena Mbau.
Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi yang dihubungi Jumat (16/11/2017) menyampaikan, penyidik saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik Depansar, untuk mengetahui keaslian tandatangan pada dokumen perpindahan anggota Fraksi dua orang anggota DPRD TTS dari PAN, yang semula bergabung dengan Fraksi Golkar dan pindah ke Fraksi NaSdem.
“Kita masih tunggu hasil uji dari Labfor Denpasar untuk mengetahui apakah tanda tangan pada dokumen palsu atau asli,” Kasat Yohanes.
Baca: Lena Mbau Mengaku Belum Tahu Dirinya Dilaporkan ke Polisi
Terkait status dari Magdalena Mbau, lanjut Yohanes, masih sebagai saksi, karena proses penyelidikan masih berjalan sembari menunggu hasil uji Lab.
“Masih sebagai saksi karena kita belum mengetahui hasil uji lab,” kata Yohanes yang sedang mengikuti kegiatan di Polda NTT.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa anggota DPRD TTS di antaranya Niko Sole, Yothan Fallo dan Magdalena Mbau dengan status sebagai saksi.
Penyidik juga telah menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan perpindahan dua anggota DPRD TTS dari PAN dari Fraksi Golkar ke Fraksi NaSdem, yang menjadi pemicu munculnya laporan dari Ketua DPD PAN TTS, Hengky Leu kepada kepolisian, dengan dugaan pemalsuan tandatangan.
Sebelumnya Hengky Leu mengaku, tidak pernah membubuhkan tandatangannya pada surat atau dokumen pindahnya dua orang anggota DPRD dari Fraksi Golkar ke Fraksi NaSdem tersebut.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin