Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ada Banyak Jalur Jadi Produk Hukum Lindungi Masyarakat Adat
Regional NTT

Ada Banyak Jalur Jadi Produk Hukum Lindungi Masyarakat Adat

By Redaksi18 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Deputi Advokasi PB AMAN, Erasmus Cahyadi (Foto: Are de Peskim/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Meskipun sampai dengan saat ini, pembahasan RUU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat belum final, namun sesungguhnya telah tersedia banyak jalur pemembentukan suatu produk hukum di daerah yang melindungi hak-hak masyarakat adat.

Deputi II Sekjen PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi menyatakan terdapat 5 jalur mewujudkan perlindungan masyarakat adat di daerah.

Selain itu, di Indonesia sudah terdapat banyak daerah yang telah memiliki produk hukum yang mengakui dan melindungi eksistensi masyarakat adat.

Jalur pertama adalah melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pada pasal 67 dinyatakan bahwa masyarakat hukum adat berhak memungut dan memelihara hutan serta diberdayakan demi meningkatkan kesejahteraan.

Pengakuan masyarakat adat dilakukan melalui Perda.

Jalur kedua adalah melalui UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa yang mana memandatkan pembentukan desa adat dengan syarat adanya penetapan dan pengakuan terlebih dahulu melalui Perda.

“Jalur ini memiliki ekstrim mengingat kondisi sosiologis kultural masyarakat adat di masing-masing daerah,” terangnya kepada VoxNtt.com di Maumere, Kamis (16/11/2017).

Jalur ketiga adalah melalui Permendagri 52 Tahun 2014 yang mana penetapan dan pengakuan masyarakat adat dilakukan melalui SK Bupati.

Jalur keempat adalah melalui penerbitan sertifikat tanah komunal sebagaimana mandat Permen ATR Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara itu, jalur kelima adalah melalui Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Hutan Hak.

Ditambahkannya, saat ini sudah ada beberapa daerah yang memiliki Perda terkaitan pengakuan masyarakat adat diantaranya di Halamannya Utara, Perda Tentang Kesepuhan di Bekasi, dan Perda Pengakuan Komunitas Adat Kajang di Bulukumba.

Di NTT baru terdapat 1 daerah yang memiliki Perda pengakuan masyarakat adat yakni Kabupaten Ende.

 

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticlePengadilan Negeri Bajawa Segera Eksekusi Gedung DPRD Nagekeo
Next Article Warga Keluhkan Pasir Terserak di Jalan Menuju Riung

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.