Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pengadilan Negeri Bajawa Segera Eksekusi Gedung DPRD Nagekeo
NTT NEWS

Pengadilan Negeri Bajawa Segera Eksekusi Gedung DPRD Nagekeo

By Redaksi18 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung DPRD Nagekeo belum dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bajawa seperti diperintahkan Mahkamah Agung (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Nagekeo, Vox NTT-Pengadilan Negeri Bajawa mesti segera mengeksekusi gedung DPRD Nagekeo di Pulau Flores, NTT.

Sebab, selain mubazir, status tanah yang semula disengketakan kini telah mengantongi kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Sehingga, Pengadilan Negeri Bajawa diharapkan segera mengeksekusi dan atau mengosongkan lahan milik Konradus Remi.

“Pengadilan Bajawa mesti segera mengeksekusi gedung (DPRD) karena itu adalah perintah Mahkamah Agung. Harus membuktikan kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi problematika soal gedung itu,”ujar Wilfridus Ara, tokoh muda Nagekeo setelah dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (16/11/2017) malam.

Ia menyebutkan status sengketa tanah pada bangunan gedung wakil rakyat tersebut terjadi sejak tahun 2008. Bangunan tersebut menyedot dana sebesar 10 Miliar Rupiah.

Wilfridus menyatakan tidak dibenarkan apabila Pengadilan Negeri Bajawa berpihak kepada Pemerintah Nagekeo. Sebab, dalam proses hukum Pemerintah dinyatakan kalah hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Persoalan hukum sudah tuntas, tinggal menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeksekusi kantor yang sedang bermasalah itu,”tegas Wilfridus.

Dengan mengulur-ulur proses eksekusi, kata dia, Pengadilan Negeri Bajawa dinilai tidak menjaga konsistensi perintah Mahkamah Agung.

Oleh karenanya, ia berharap agar penegak hukum dapat menyelesaikan persoalan gedung tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat Kabupaten Ngada dan Nagekeo.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende Nagekeo
Previous ArticleKecelakaan Novanto Diduga Diskenariokan
Next Article Ada Banyak Jalur Jadi Produk Hukum Lindungi Masyarakat Adat

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.