Borong, Vox NTT-Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Timur (Matim) mengancam tidak akan mengikuti lanjutan sidang pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2018.
Mereka bakal tidak ikut apabila pemerintah tidak menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta dalam pandangan umum Fraksi Demokrat, Kamis kemarin.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Matim, Leonardus Santosa dalam rapat paripurna VIII penyampaian jawaban tertulis pemerintah atas Ranperda tahun anggaran 2018, Jumat (17/11/2017).
Leonardus Santosa mengatakan dalam jawaban pemerintah atas pandangan Fraksi Demokrat tertulis akan menyiapkan dokumen-dokumen itu pada saat pembahasan di tingkat komisi-komisi.
“Jawaban pemerintah di sini akan menyiapkan dokumen-dokumen itu pada saat pembahasan komisi. Yang minta ini bukan atas nama komisi. Tetapi atas nama fraksi. Artinya dokumen-dokumen itu harus ada dan disiapkan,” tegas Leo.
Dikatakan Leo, dokumen-dokumen yang diminta oleh Fraksi Demokrat harus ada. Karena itu menjadi acuan atau dasar untuk menyatakan “sepakat atau tidaknya” dengan Pemda terkait Ranperda tahun anggaran 2018 yang sudah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Menjawabi penyampaian Fraksi Demokrat itu, pemerintah melalui Sekda, Mateus Ola Beda menyampaikan akan menyiapkan dokumen-dokumen itu.
“Kami minta beri kami waktu sampai hari Senin. Hari Senin kami menyiapkan dokumen-dokumen itu,” kata Sekda Mateus.
Usai sidang, VoxNtt.com mengkonfirmasi lebih lanjut terkait sikap Fraksi Demokrat itu.
“Apabila hari Senin, dokumen-dokumen itu tidak ada, maka Fraksi Demokrat tidak akan ikut dalam pembahasan lanjutan Ranperda tahun anggaran 2018. Kalau itu tidak ada, kami tidak sepakat Ranperda tahun anggaran 2018 untuk dibahas lebih lanjut,” tegas Leo.
Untuk diketahui, dokumen-dokumen yang diminta Fraksi Demokrat untuk kemudian disiapkan Pemkab Matim yakni;
Pertama, Landasan atau dasar hukum terkait rencana umum pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Matim tahun 2009-2018.
Kedua, dasar hukum penataan pembangunan gedung/kantor pelayanan publik di Kabupaten Matim tahun 2009-2018.
Ketiga, dokumen hasil evaluasi terhadap peraturan-peraturan daerah di Matim tahun 2008-2018.
Keempat, database pembangunan jalan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2009-2018.
Kelima, database jaringan irigasi pertanian yang telah dilaksanakan sejak tahun 2009-2018.
Keenam, database jaringan air minum bersih yang telah dilaksanakan sejak tahun 2009-2018.
Ketujuh, penjelasan berkaitan dengan pelaksanaan Perda penyelenggaraan LPPD sejak ditetapkan menjadi Perda.
Kedelapan, penjelasan terkait dengan pelaksanaan Perda BUMD Wae Bobo Jaya sejak ditetapkan menjadi Perda.
Kesembilan, dokumen/naskah Perkada (Perbu atau keputusan bupati) berkaitan dengan pelimpahan wewenang kepada camat beberapa tugas pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Perkada yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintaah desa, sebagaimana sudah beberapa kali diminta Fraksi Demokrat melalui media pandangan fraksi maupun dalam forum paripurna DPRD.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba