Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dipecat, Empat Karyawan PT. Hasjrat Abadi Terima Pesangon RP 160 Juta
Regional NTT

Dipecat, Empat Karyawan PT. Hasjrat Abadi Terima Pesangon RP 160 Juta

By Redaksi21 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala PT.Hasjrat Abadi perwakilan Kefamenanu, Stefanus Rano Soi (mengenakan kaca mata, baju putih) saat menyerahkan uang pesangon kepada salah satu karyawan yang di PHK. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Perseroan Terbatas (PT) Hasjrat Abadi perwakilan Kefamenanu akhirnya menyerahkan pesangon emapt karyawannya yang dipecat beberapa waktu lalu.

Keempat karyawan yang dipecat tersebut diantaranya Arnoldus Antoin Taneo, David Mesah, Florinda Kosat dan Sarah Narasita.

Pembayaran uang pesangon dilakukan di ruang kerja Kepala Dina Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (21/11/2017).

Pembayaran Pesangon ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Nakertrans, Bernardinus Totnay dan Kepala Bidang Hubungan Indutrial dan Jamsostek Epafras Jedid Kapitan.

Baca: PT. Hasjrat Abadi Bayar Rp. 160 Juta Kepada Karyawan yang Di-PHK

Sementara dari pihak PT. Hasjrat Abadi dihadiri kepala PT.Hasjrat Abadi perwakilan kefamenanu,Stefanus Rano Soi dan Kasie Admin Keuangan Hilarius Ato. Besar Pesangon yang diserahkan kepada keempat mantan karyawan tersebut sebesar Rp 160 Juta.

Kadis Bernardinus Totnay, saat diwawancarai wartawan usai acara penyerahan pesangon mengungkapkan, pembayaran yang dilakukan hari ini merupakan rangkaian dari proses mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

Totnay menjelaskan, dengan dibayarnya pesangon tersebut, maka persoalan antara pihak perusahaan dan karyawan yang di PHK sudah selesai.

Lebih lanjut, Totnay mengungkapkan, dirinya mengucapkan terima kasih atas niat baik dari perusahaan selaku pemberi kerja serta keempat karyawan yang telah memiliki etikat baik, untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.

“Terima kasih untuk pihak perusahaan dan juga para karyawan yang dipecat yang telah beritikad baik, sehingga proses penyelesaian kasus ini telah selesai. Juga kepada awak media yang telah mengawal kasus ini secara baik, juga saya ucapkan terimakasih berlimpah,” ungkap Totnay.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticleMelarat Selama Satu Tahun, Guru Komite Minta Keberpihakan DPRD Matim
Next Article DPRD NTT: Guru Komite Teruslah Berjuang, Kami Apresiasi

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.