Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Melarat Selama Satu Tahun, Guru Komite Minta Keberpihakan DPRD Matim
NTT NEWS

Melarat Selama Satu Tahun, Guru Komite Minta Keberpihakan DPRD Matim

By Redaksi21 November 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saat guru-guru berdialog dengan anggota dewan di depan halaman Kantor DPRD Matim (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT– Pasca dialihkan kewenangan ke pemerintah provinsi (Pemprov) NTT selama setahun terakhir, nasib sebagian guru komite SMA/SMK di Manggarai Timur (Matim) melarat.

Para guru komite ini melarat lantaran gaji mereka hingga kini belum jelas dibayar oleh pihak Pemprov NTT.

Selama setahun ini, guru komite yang mengabdi di berbagai SMA/SMK di Kabupaten Matim hanya diberi honor sebesar Rp 300 ribu per bulan. Uang itu bersumber dari komite sekolah.

“Itu sangat jauh dari kata sejahtera. Kami punya istri dan anak. Apakah dengan honor sekecil itu kami bisa penuhi kebutuhan keluarga. Tentu tidak. Terpaksa kami mencari penghasilan tambahan dengan pelihara babi dan jual sayur keliling. Hal ini buat kami tidak semangat untuk mengajar di kelas,” ujar Koordinator Forum Guru Komite Manggarai Timur, Petrus Kanisius Iku
kepada sejumlah awak media di halaman Kantor DPRD Matim, Senin (20/11/2017).

Padahal kata Petrus, dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen jelas mengamanatkan setiap guru wajib mendapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Dijelaskannya, pada pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 2005 itu mengamanatkan, hak guru memeroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Lalu, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas, serta memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

Selanjutnya, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

“Dalam kenyataan guru komite SMA dan SMK se-Kabupaten Matim jauh dari sejahtera. Padahal kami sudah bekerja keras untuk mengabdi seluruh tenaga yang kami punya. Namun kami dapat perlakuan yang beda, bahkan merasa tenaga kami sedang diperas oleh negara dan pemerintah,” tegas Petrus.

Oleh karena itu, Forum Guru Komite Manggarai Timur menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRD dan Pemkab Matim untuk segera disikapi.

Pertama, meminta upah yang layak bagi guru komite dengan mendapatkan jata Bosda atau insentif dari APBD Matim. Ini terutama guru komite SMA/SMK, sebab sudah bekerja untuk siswa di Matim.

Kedua, meminta tanggapan dan keberpihakan DPRD Matim terhadap guru komite SMA/SMK yang melarat selama satu tahun ini.

Ketiga, meminta kesediaan DPRD Matim untuk bersama guru komite menyuarakan kesejahteraan guru, terutama dari aspek upah.

Seruan itu ditujukan kepada komite, bupati, DPRD provinsi, Gubernur, DPR pusat, dan pemerintah pusat.

Keempat, meminta jawaban dan tanggapan yang resmi dari DPRD dan pemerintah terkait kepastian jaminan kesejahteraan guru komite di Matim.

Untuk diketahui, kedatangan sejumlah guru komite SMA/SMK tersebut diterima Wakil Ketua I DPRD Matim, Gonis Bajang di ruang kerjanya.

Pihak DPRD pun berjanji akan melanjutkan tuntutan para komite untuk dibahas di Komisi C yang khusus membidangi pendidikan.

 
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleDi Hadapan Wabup Djafar, Pelaku Pariwisata Desak Bongkar Anjungan di Kawasan Kelimutu
Next Article Dipecat, Empat Karyawan PT. Hasjrat Abadi Terima Pesangon RP 160 Juta

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.