Kupang, Vox NTT- 51 kelurahan di Kota Kupang ikut melakukan kampanye pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pemilihan Duta Anti Trafficking.
Pemilihan Duta Anti Trafficking ini akan berlangsung selama tiga hari di Balai Kota Kupang dimulai hari ini, tanggal 22-24 November 2017.
Demikian dikatakan Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang (RPK), Libby Ratuarat Sinlaeloe kepada wartawan saat diwawancarai di sela-sela kegiatan, Rabu (22/11/2017).
Menurut Libby, pemilihan Duta Anti Trafficking merupakan rangkaian kegiatan kampanye TPPO, yang dilakukan oleh Rumah Perempuan Kupang dan didukung Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
“Untuk mendukung kegiatan pencegahan TPPO, kami juga melaksanakan Workshop TPPO dan dialog publik, khususnya tujuh kelurahan di Kecamatan Oebobo, sebagai pilot project,” Ungkapnya.
Lanjut Libby, RPK akan membuat film dokumenter “HARAPAN DI PERSIMPANGAN”.
“Film ini menggambarkan tentang kota kupang sebagai kota transit, situasi perdagangan orang, testimoni TKW yang migrasi secara prosedural dan non prosedural serta upaya pemerintah kota kupang melakukan kampanye pencegahan TPPO,” tuturnya.
Dia menambahkan, Untuk memperingati Hari Perempauan Sedunia akan dihadiri sejumlah pejabat kementrian yakni, assisten Deputy, Deputy dan mentri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“ini menunjukan kepedulian yang tinggi dari KPPA RI kepada NTT khususnya kota kupang,” Ujarnya.
Dari delapan provinsi dan 16 kabupaten dan kota di Indonesia tahun ini melakukan kampaye TPPO, yang mendapatkan kesempatan seperti ini kota Kupang .
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan yang berkaitan dengan human trafficking adalah bentuk anti terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Manusia begitu murahnya, begitu tidak ada nilainya oleh sesama kita yang berkepentingan dari aspek ekonomi,” kesal Man.
Man menambahkan, dalam lingkungan masing-masing, baik perorangan, keluarga maupun kelompok komunitas agar bisa mengkampanyekan bahwa perbuatan menjual manusia atau human trafficking, adalah perbuatan tidak bermoral dan melawan hokum serta melawan hak asasi manusia.
“Yang hadir di sini, kita bersepakat untuk melawan, berperang terhadap terhadap tindakan itu,” tegasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni Jehadin