Ruteng, Vox NTT- Kepala Bulog Sub Divre Ruteng, Zuhri Hanafi angkat bicara terkait keberadaan beras sejahtera (rastra) non reguler yang dialokasikan kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM).
Pasalnya, rastra tersebut merupakan rastra tambahan yang disalurkan sebanyak dua kali, yakni bulan ketigabelas dan bulan keempatbelas dalam tiga tahun beturut-turut yakni 2013, 2014 dan 2015.
“Sedangkan, 2016 dan 2017 sudah tidak ada lagi. Itu karena harga (beras) di pasaran stabil dan juga karena kemampuan keuangan negara kurang,” katanya kepada VoxNtt.com, Rabu (22/11/2017).
Hanafi menjelaskan rastra non reguler itu hampir sama dengan rastra reguler yang diterima RTSPM selama 12 bulan, yakni bulan Januari hingga Desember. Bedanya, rastra jenis itu hanya disalurkan dua bulan saja.
“Tapi, jumlahnya itu sama 15 kilogram, harganya juga 1.600 per kilogram dan mekanisme penyalurannya sama seperti rastra reguler yang sampai bulan keduabelas itu ,” jelasnya.
“Selain itu, tata cara permohonan, administrasi dan pelaporannya juga sama semua dengan rastra reguler, tidak ada yang beda,” tambahnya.
Sebelumnya, keberadaan rastra non reguler itu sempat mengejutkan sekelompok warga Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Mereka terkejut lantaran rastra jenis itu baru diketahui dari Laporan Hasil Audit (LHP) Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tentang penyaluran rastra Desa Waling yang dirilis pertengahan 2017 lalu.
“Kami baru tahu ada yang namanya raskin non reguler. Selama ini kami hanya tahu raskin reguler yang hanya 12 bulan itu,” kata Warga Desa Waling, Matias Babo kepada VoxNtt.com, Kamis (2/11/2017) lalu.
Audit Inspektorat tersebut dibuat atas permintaan Unit Pemberantasan Tipikor Polres Manggarai untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi rastra dengan terlapor Kepala Desa Waling, Feliks Gat.
Dalam LHP itu, Inspektorat menemukan adanya penyelewengan rastra non reguler tahun 2013 dan tahun 2015 dan merugikan 10 RTSPM masing-masing 75 kilogram.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba