Borong, Vox NTT- Sejak kasus pemecatan Asty Dohu ramai diberitakan sejumlah media massa, perbincangan hangat soal ada tidaknya dasar hukum pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di Manggarai Timur (Matim) pun merebak di kalangan masyarakat.
Belum lama ini, Asty Dohu sendiri dipecat dari THL oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Matim, Hironimus Nawang.
Berdasarkan penelusuran VoxNtt.com di berbagai grup media sosial WhatsApp, Sejak kasus ini bergulir berbagai spekulasi pun muncul.
Ada yang menyebut, THL yang begitu banyak di Matim tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yang ada hanya, sebatas perjanjian kerja biasa dan hanya berlaku harian atau bulanan.
Baca: Habiskan Anggaran 70 Miliar, Produktivitas THL di Matim Perlu Dievaluasi
Sehingga ketika dipecat oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka akan sangat sulit digugat secara hukum.
Ada pula yang menyebut, THL di Matim akan dilindungi UU Ketenagakerjaan. Sehingga, ketika terjadi pemecatan, maka UU ini menjadi dasar pijak penyelesaian persoalan.
Lantas, adakah aturan di balik kebijakan pengangkatan THL yang hingga kini berjumlah 5.609 di Matim?
Anggota DPRD Matim, Leonardus Santosa, kepada VoxNtt.com di Borong, Rabu (15/11/2017) menyatakan, pengangakatan dan pemberian honor/upah bagi THL di Matim tersebut sudah ada dasar hukumnya.
Menurut Leo, aturannya yakni, di Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Itu terutama dalam pasal 50 terkait kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan.
Sebagaimana pula diatur dalam pasal 36 ayat (1) huruf b dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; dan c. belanja modal.
Kemudian pasal 51, menjelaskan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf a untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
“Di Matim THL dan Bosda itu yang membantu melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah setiap SKPD. Jasa mereka melaksanakan program pemerintah itulah makanya diberi upah secukupnya dari SKPD masing-masing. Jadi, pengangkatan THL itu ada dasar hukumnya,” tegas Leo.
Dia menjelaskan, belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah masuk dalam belanja langsung.
“Itu masuk dalam belanja langsung karena bukan gaji tetapi berupa honor atau upah atas jasa membantu jalankan program pemerintah. Yang masuk dalam belanja tidak langsung itu untuk PNS karena mereka berupa gaji sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas ketua Fraksi Demokrat DPRD Matim itu.
Kata dia, meski anggaran untuk honor THL di setiap dinas itu tidak ditulis jelas, tetapi masuk dalam belanja barang dan jasa.
“Jasa yang dimaksudkan adalah jasa THL yang dipekerjakan untuk menjalankan program di setiap dinas itu,” tegas Leo.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba